Kendaraan Online Di Kabupaten Bogor, Bakal Dibatasi

CIBINONG-

Mengenai kisruh antar Angkutan Online dan Angkutan Kota (Angkot) diwilayah Bumi Tegar Beriman beberapa hari yang lalu.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melalui Kabid Angkutan Dudi Rukmayadi menjelaskan, dengan adanya keributan itu maka pihaknya sedang menyusun rancangan draf Perturan Bupati (Perbub) terkait ojek online bersama pihak terkait lainnya. Anturan itu
nantinya akan dibentuk dan disinkronkan dengan beberapa wilayah tetangga seperti Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

“Draftnya saat ini sedang disusun dan harus selesai sebelum tanggal 1 April 2017,” katanya kepada Wartawan.

Dudi menambahkan, tak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil owner ojek online untuk meminta data jumlah ojek online yang beroperasi di wilayah Bogor. Untuk pembuatan Perbup tersebut yang didasari oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah. Sehingga daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan di wilayahnya masing-masing.

“Menurut keterangan dari
owner online ada 15 ribu, tapi tidak dijelaskan jumlah itu Se-Jabodetabek atau hanya di Bogor Raya saja. Makanya akan diundang lagi pemilik ojek online untuk menanyakan jumlah data yang pasti,” tegasnya.(rul)