Duduk di Kursi Komisaris BUMD, Pejabat Pemkab Bogor Disoal

Cibinong – bogoronline.com – Para pejabat tinggi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor ‘doyan’ melanggar aturan hukum. Pasalnya, kendati posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun ironisnya, ada beberapa pejabat penting di Bumi Tegar Beriman ini yang duduk di kursi komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pera pejabat yang duduk di kursi komisaris BUMD jelas melanggar aturan perundang-undangan, karena dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,  di Pasal 17 diatur soal larangan  bagi pejabat/PNS untuk menjadi komisaris,” ungkap Anggota DPRD Hendrayana, Selasa (26/07).

Makanya kata Hendrayana, Bupati harus menarik sejumlah anak buahnya yang duduk di kursi komisaris BUMD, karena tugas utama mereka bukan untuk mengelola perusahaan, tapi melayani masyarakat.

“Ya kalau masih betah sebagai komisaris, mundur saja sebagai pejabat publik, kasih kesempatan itu kepada orang lain, karena saya yakin banyak PNS di Kabupaten Bogor mempuni untuk menduduki posisi penting atau kepala di SKPD,” tegasnya.
buy vidalista online http://petsionary.com/wp-content/maintenance/assets/fonts/woff/vidalista.html no prescription

Wakil Ketua DPRD Iwan Setiawan pun mengaku setuju, para pejabat yang ditempatkan mewakili Pemerintah Kabupaten Bogor di beberapa BUMD harus ditarik. “Ini kan perintah undang-undang wajib ditaati, sebab kalau tidak sama artinya pemkab mengabaikan aturan, bahkan bisa dituding melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai informasi ada sejumlah pejabat teras atau tinggi yang menjabat posisi kepala dinas, yang kini memiliki dua pekerjaan di BUMD. Ironisnya lagi, kendati nyaris tak pernah hadir dan tak ada kerjanya, namun mereka tetap mendapatkan gaji yang nilainya cukup fantastis. Para pejabat itu tersebar di beberapa BUMD diantaranya PT. Bank Perkreditan Rakyat, PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) dan PT. Sayaga Wisata.

Sekrertaris Daerah Adang Suptandar ketika dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan meninjau ulang keberadaan para PNS yang nyambi jadi komisaris di beberapa BUMD.

“Kalau memang ada aturan yang tegas melarang PNS duduk di komisaris BUMD secara permanen akan kita tinjua ulang keberadaannnya, karena jujur saja, pemkab juga tak mau dituding melanggar aturan hukum,” tegasnya singkat. (zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *