Kesaksian Sekda Mentahkan Pernyataan Ketua DPRD, Walikota Batal Jadi Saksi Kasus Angkahong

Bandung – bogorOnline.com
Sidang lanjutan kasus pengadaan lahan di pasar jambu dua/Angkahong, di PN Tipikor Bandung dengan saksi Walikota Bogor Bima Arya serta Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat sempat molor hingga 5 jam, jadwal sebelumnya pukul 09:00 WIB namun baru dilakukan sekitar 14:10 WIB.

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, yang pertama yang dimintai keterangan. Seperti sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bogor mendapatkan giliran pertama untuk bertanya kepada Ade.
Poin proses penganggaran adalah yang langsung dicecar kepada Ade.

Dalam kesaksian nya, Ade menuturkan, bahwa semua tahapan untuk pembelian lahan Angkahong ini sudah melalui proses semestinya. Dijelaskan nya, asal muasal pembelian lahan senilai Rp43,1 miliar adalah setelah lebaran 2014 lalu, pemkot melakukan program penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan MA Salmun.

“Sudah berulang-ulang penertiban dilakukan tapi selalu saja badan jalan yang lebarnya 12 meter itu habis menjadi lapak PKL dan tersisa 3 meter saja. Nah, saat penertiban itu maka ada dialog dengan PKL di salah satu ruangan di Perusahaan Gas Negara (PGN) jika akan ada relokasi asal jalan tersebut bersih dari PKL,” terang Ade di hadapan majelis hakim.

Ade pun menuturkan, selanjutnya pemkot terus ditagih oleh PKL sampai terjadi serangkaian demo dengan tuntutan tempat relokasi tersebut. Akhirnya, pemkot membuat rancangan umum perubahan dan plafon APBD-P sementara sehingga muncul angka Rp135 miliar. Angka ini, direncanakan untuk pembelian Gedung Muria Rp70 miliar serta pembelian lahan relokasi Rp65 miliar kemudian dibahas di Komisi B DPRD Kota Bogor.

“Tanggal 17 September 2014, dilakukan sidang paripurna di DPRD tentang KUAPPASP dan plafon anggaran,” tuturnya.

Ade mengaku, pada 30 September 2014 diundang kembali oleh DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman KUA PPASP dan penyampaian RAPBD. Di nota kesepahaman itu munculah kesepakatan dewan dari komisi terkait untuk melakukan kajian pembelian lahan itu.

“Ketika pembahasan diketahui ada defisit Rp253 miliar. Jadi, saat itu rencana pembelian lahan ini belum dimasukan,” akunya.

Ade menambahkan, di 10 Oktober 2014 dilakukan pembahasan anggaran di Park Cawang Hotel. Setiap SKPD dipersilahkan memaparkan rencana program yang akan dimasukan di APBD-P. Masih dalam pertemuan tersebut, disepakati ada dua alternatif penganggaran untuk pembelian lahan Angkahong.

“Yang pertama adalah Rp55 miliar untuk membeli lahan Angkahong di Pasar Warung Jambu. Dan yang kedua, adalah tetap dialokasikan Rp55 miliar dengan rincian pembelian lahan Angkahong serta lahan Galuga,” tambahnya.

Masih berdasar kesaksian Ade, pada 14 Oktober dilakukan pembahasan kembali di Gedung DPRD ada dinamika sehingga sempat muncul angka Rp26 miliar untuk membeli lahan Angkahong kemudian finalisasinya jadi Rp17,5 miliar lalu masuk RAPBD-P 2014.

“Akhirnya disahkan melalui rapat paripurna kemudian dikirimkan ke pemprov untuk evaluasi gubernur,” ujarnya.

Saat evaluasi turun dalam bentuk narasi atau tanpa angka, maka ada evaluasi yang harus dibenahi di sektor pendapatan dan belanja. Kemudian, setelah menerima evaluasi maka dilakukan pembahasan bersama badan anggaran yang diketuai juga oleh Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, sekaligus membahas pendapatan berupa uang sisa salur pajak kendaraan bermotor dari pemprov sebesar Rp35 miliar lebih. Ketua Banggar (Untung W Maryono) saat itu, menyebutkan sisa salur ini digunakan untuk kebutuhan pinjam pakai mobil muspida, pembelian mobil dinas ketua DPRD, pembelian 4 mobil ketua komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua.

“Pak Untung yang menawarkan Rp31 miliar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan banggar DPRD menyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,” ungkapnya.

Jawaban Ade ini, mementahkan pernyataan Untung W Maryono yang minggu lalu memberi kesaksian serupa namun, tidak mengakui soal pembelian mobil dinas untuk DPRD dibahas dari uang sisa salur dan mengesahkan sisanya untuk lahan Jambu Dua.

“Itu saksinya banyak. Notulensinya ada dan Pak Untung lah yang meminta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu,” jawab Ade.

Dari rangkaian kegiatan itu, timbulah keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan pendapatan dan belanja 2014.

“Dan ini disetujui atau diketahui juga oleh Pak Untung karena ada produk perda serta perwali yang didalam itu salah satunya penjabaran tentang belanja daerah kemudian dilembar daerahkan. Jelas, dasar pembelian lahan Angkahong, untuk gaji dan lainnya sudah tercatat di perda dan kita harus laksanakan isi perintahnya,” tegasnya.

Terkait pernyataan ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedoman untuk APBD. Dan bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama menyatakan jika pembelian itu pagunya Rp49,2 miliar.

“Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpinan DPRD karena itu berfungsi menjawab evaluasi gubernur dan tidak bisa dirubah,” papar Ade.

Soal kegiatan tanggal 26 Desember, Ade menjelaskan, jika saat itu dirinya beserta walikota, wakil walikota dan kabag hukum saat itu menerima laporan dari Yudha (tersangka) yang minta dibantu untuk melobi Angkahong.

“karena keukeuh dengan harganya yang bisa dikatakan tinggi selain itu dilaporkan juga ada perbedaan penghitungan appraisal, sehingga pihaknya meminta untuk melakukan koordinasi lagi terkait penghitungan tersebut,” tandasnya.

Di akhir persidangan, terdakwa Hidayat Yudha Priyatna menjelaskan, jika pada tanggal 26 Desember dirinya bersama tim ada di rumah Angkahong. Pada tanggal 27 Desember itu yang disampaikan justru dikeluarkan angka Rp39 miliar dan angka Rp43,1 miliar itu kesepakatan Angkahong dan Bima.

“Mengenai kabar Rp2 miliar, akan saya luruskan dimana itu adalah angka lebih untuk kegiatan lain,” singkat Yudha.

Pengacara terdakwa Hidayat Yudha Priyatna, Aprian Setiawan membenarkan adanya dana Rp2 miliar. Meski begitu, ia tak mengetahui secara pasti dana yang disebut kliennya itu terkait apa.

“Iya tadi Pak Yudha menyanggah keterangan saksi dan menyebutkan ada dana Rp 2 miliar dalam pertemuan tanggal 27 Desember di Balaikota. Kalau dari keterangan Pak Yudha itu uang proyek tapi kita lihat aja nanti di saksi klien saya,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya yang sudah siap sedari pagi sedikit kecewa lantaran tak jadi menuturkan kesaksiannya. Dan karena sudah pukul 20:20 WIB pemeriksaan terhadap sekda baru selesai, akhirnya semua sepakat untuk menunda pemeriksaan Bima sampai Senin pekan depan.

“Ya sebetulnya sudah bersiap kalaupun jam 8 malam ini menjadi saksi sidang. Justeru saya menyesuaikan dengan majelis hakim bilamana malam ini sidang saya sangat siap tapi jdinya ditunda hari Senin (22/8) mendatang,” tandasnya.(bunai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *