Hanya Rp 3 ribu/ orang, Dewan Ingin Dana Masalah Sosial Dinaikan Jadi Rp 20  Ribu/Hari

Cibinong – bogoronline.com – Kendati APBD Kabupaten Bogor tiap tahunnya meningkat drastis, bahkan masuk tiga besar di Jawa Barat, namun ironisnya, untuk membantu para penyandang masalah sosial, yang ditampung di sejumlah panti milik pemerintah, anggaran yang dialokasikan APBD sangatlah minim.

Berdasarkan data, para penyandang masalah sosial, seperti gelandangan dan lain-lainya yang tinggal di panti milik pemerintah dan rumah singgah yang dikelola kelompok masyarakat, hanya diberi bantuan untuk makan dan minum sebesar Rp 3.000/hari. “Nilai Rp 3.000 itu, untuk ukuran zaman sekarang jelas tidak mencukupi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Wasto Sumarno, Senin (22/08).

Wasto meminta, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), mengajukan kenaikan anggaran untuk membantu para penyandang masalah sosial di APBD 2017 mendatang. “Angka yang ideal untuk membantu mereka ya dikisaran Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu/hari,” ujarnya.

Irawan, anggota Komisi IV membenarkan, bantuan anggaran Rp 3.000/hari itu sudah tak manusiawi, apalagi jika dibandingkan dengan besarnya APBD yang mencapai angka lebih dari Rp 6 triliun. “Ya dari pada anggaran menjadi SILPA terus, lebih baik anggaran untuk membantu suadara kita yang tak beruntung diperbesar,”  kata politisi Partai Golkar itu.

Selain anggaran untuk makan minum, Irawan juga minta alokasi untuk pemberdayaan penyandang sosial juga dinaikan. “Kita berharap para penyandang masalah sosial itu, menjadi manusia mandiri dan tak lagi hidup bergantung pada belas kasih orang lain,” ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yous Sudrajat mengatakan, pada tahun 2017 mendatang, kemungkinan besar alokasi anggaran untuk membantu para penyandang masalah sosial diperbesar, karena pada tahun 2017 nanti, penanganan masalah sosial tidak lagi disatukan dengan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Disosnakertrans kata Yous, telah menyusun program untuk penanganan para penyandang masalah sosial, apalagi kan sudah ada perdanya. “Berdasarkan Sistim Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang besok (Hari ini –red) akan diserahkan Pemerintah Kabupaten Bogor kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi perda, bidang sosial akan dinaikan statusnya menjadi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) setingkat dinas,” paparnya.

Namun sayangnya mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu belum mau membocorkan, kisaran angka kenaikan untuk membantu para penyandang masalah sosial. “Kita lihat saja nanti, yang jelas ada kenaikan, berapa besarannya ya tergantung badan anggaran DPRD yang memutuskan,” pungkasnya. (zahra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *