Kejari Cium Aroma Permainan Izin Minimarket di Kabupaten Bogor

Cibinong – bogoronline.com – Kejaksaan Negeri Cibinong (Kejari) mencium adanya ketidakberesan atau permaian izin yang diduga melibatkan para pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor, yang menyebabkan minimarket tumbuh subur di Bumi Tegar Beriman.
“Kalau tidak salah, Pemerintah Kabupaten Bogor itu kan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2012 yang mengatur soal penataan pasar tradisional, modern termasuk didalamnya minimarket,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Lumumba Tambunan, Rabu (10/02).
Lumumba juga menyesalkan, sikap mendua yang diperankan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). “Seharusnya kalau memang berniat membatasi jumlah minimarket, ketika ada minimarket yang terbukti tak kantongi izin jangan diarahkan mengurus perizinan, tapi harus tegas ditutup,” ujarnya.
Apalagi Perda Nomor 11 tahun 2012 kata Lumumba, mengatur soal jarak antar minimarket. “Dalam praktik di lapangan aturan itu kerap diabaikan. Nah ini yang menjadi pertanyaan, kenapa aparatur di Pemerintahan Kabupaten Bogor itu tak tegas menegakan perda tersebut,” sesalnya.
Ketua Komisi II DPRD Yuyud Wahyudin mengatakan Perda Nomor 11 tahun 2012 yang dibuat dengan menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah itu, diibaratkan seperti ayam jago yang tak punya taji.
“Perda yang dibuat DPRD periode 2009-2014 ini tujuannya untuk menata minimarket sekaligus melindung pedagang kecil, tapi pada pelaksanaanya perda tersebut tak berfungsi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Azzahir berkilah, menjamurnya minimarket ini, karena ada pihak yang memberikan izin. “Diskoperindag dan UMKM tugasnya kan hanya melakukan kajian, gerbang terakhirnya ya di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP),” kilahnya.
Kepala Sub Bidang Penerbitan Izin Oprasional Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Dadang Rosmana, justru sebaliknya, ia malah menyalahkan Diskoperindag yang menyerhkan berkas kajian tanpa dilengkapi dengan dampak sosial ekonomi masyarakat, jika di satu wilayah berdiri minimarket. “Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang kita terbitkan menunggu hasil kajian dari Diskoperindag, artinya BPMPTSP tak sembarangan dalam mengeluarkan izin terkait minimarket,” tandasnya. (zap)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *