Tambang Liar Bikin Jalan Bogor Hancur

Kab Bogor788 views

Menjamurnya perusahaan tambang galian C ilegal berdampak pada kondisi  infrastruktur di Kabupaten Bogor. Puluhan kilometer jalanan di Bumi Tegar Beriman rusak berat, terutama yang berada di wilayah Bogor Barat, seperti Parungpanjang, Rumpin dan Gunungsindur. Kondisi tersebut membuat
sejumlah wilayah terisolasi.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudrana mengaku pusing menangani hal itu, walau sudah membatasi jam operasional dan membuat portal.
“Kami sudah berupaya menertibkan galian liar tipe C itu, tapi tidak bisa. Kami bersama pemkab terus berusaha meminimalisasi, namun tidak juga efektif,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan tiga pemprov yakni Jawa Barat, Banten dan DKI. Sebab, ketiganya dianggap berkepentingan terhadap keluhan masyarakat Kabupaten Bogor akibat maraknya galian C.
Jika penerbitan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara lain soal kewenangan pengelolaan energi sumber daya mineral atau pertambangan seluruhnya ditarik ke pemprov, maka pengawasan terhadap galian C menjadi longgar.
”Masalah ini sudah lintas pemerintah provinsi dan tiga kepolisian daerah. Belum lama ini, kita sudah membentuk tim hasilnya yakni soal mengantisipasi terjadinya kerusakan dan kemacetan di jalan raya yang dilintasi ratusan truk pengangkut galian C,” jelasnya.
Dengan jumlah lokasi penambangan galian tipe C yang terus menjamur, tambah dia, tindakan tegas dengan melakukan penertiban atau penutupan secara paksa sangat tidak memungkinkan.
”Sekarang solusi yang lebih rasional adalah di wilayah Parungpanjang dan Rumpin. Lokasi paling banyak galian C (perbatasan Kabupaten Bogor dengan Banten dan DKI, red) adalah membangun jalan khusus dan jalur kereta,” katanya.
Meski begitu, lanjut dia, yang sangat memungkinkan adalah membangun jalur khusus pertambangan galian tipe C di wilayah Bogor bagian Barat. ”Ya, sekarang yang sangat memungkinkan dan bisa mengatasi kerusakan jalan atau menimbulkan kemacetan adalah membangun jalan khusus tambang truk pengangkut hasil galian C,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor Ridwan Syamsudin mengatakan, sejak keluarnya UU baru terkait seluruh kewenangan diambil alih provinsi, di antaranya soal izin tambang atau eksplorasi tambang tanah, pasir dan batu membuat perusahaan ilegal yang melakukan penambangan semakin marak. ”Ini semua karena pengawasannya menjadi lemah. Kan mereka ada di Bandung (Pemprov Jabar), sementara yang mengetahui di lapanganitu ya Pemkab Bogor,” bebernya.
Akibat maraknya galian tipe C ilegal, membuat Pemkab Bogor mengalami kerugian Rp100 miliar setiap tahunnya.
”Itu terjadi setidaknya dalam tiga tahun ke belakang. Kemungkinan kerugiannya akan terus melejit pada tahun-tahun mendatang. Jika tidak ada solusi selain kerusakan lingkungan, maka sumber daya yang ada bisa cepat habis,” tandasnya. (mer/feb/py/metropolitan.id)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *