Ciampea – bogoronline.com – Kendati, kawasan Pasar Ciampea Lama (PCL), dinyatakan telah ditutup dan dijadikan area terlarang untuk berjualan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sejak lima tahun lalu, namun ironisnya, langkah tegas para petinggi di Bumi Tegar Beriman ini tak mendapatkan dukungan dari Pemerintah Desa Benteng.
Berdalih untuk menggerakan roda perekonomian sekaligus menghidupkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perangkat desa setempat nekat membangun pasar di area yang sebelumnya pernah ditutup Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Tindakan pemerintah desa yang membangun lapak-lapak di Pasar Ciampea lama, sama artinya mereka melecehkan wibawa Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata tokoh masyarakat Desa Benteng M. Sinwan, Minggu (13/03).
Menurut Sinwan, lapak-lapak di Pasar Ciampea lama itu dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja pada tahun 2009 lalu, karena lokasi berjualan termasuk untuk para PKL telah disediakan di Pasar Ciampea Baru yang lokasinya berjarak kurang lebih satu kilo meter dari pasar lama.
“Lapak-lapak di Pasar Ciampea Lama dibongkar, karena keberadaanya membuat arus lalu lintas sering macet, tapi kenapa pemerintah desa malah kembali membangun dan disewakan kepada para pedagang,” ungkap mantan pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) Benteng ini.
Aktivis Gerakan Nasional Anti Korupsi juga mempertanyakan, anggaran pembangunan lapak-lapak yang kini dikelola BUMDes Sakinah. “Saya pernah mempertanyakan soal anggaran untuk pembangunan lapak-lapak di Pasar Ciampea Lama, kepada kepala desa, tapi tak pernah mendapatkan jawaban yang pasti, katanya anggaran diambil dari dana desa dan alokasi dana desa,” ujarnya.
Kepala Desa Benteng Faka Harika, hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai tanggapannya, karena ketika dikonfirmasikan Jurnal Bogor lewat layanan pesan singkat kedua nomor yang dimiliknya, orang nomor satu di Desa Benteng ini tak kunjung membalasnya. (zah)