Cibinong, bogoronline.com – Satuan Narkoba, Polres Bogor masih menginterogasi oknum polisi Bripka IM, yang tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya memburu jejaring yang bekerjasama dengan IM. “kita akan kejar bandar besarnya,” ujarnya.
Suyuid mengatakan, IM dipastikan akan dijerat pasal pidana. selain itu, kepolisian akan mengggelar sidang etik untuk menentukan sanksi. “kemungkinan akan dipecat,” kata dia
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, nasib IM di korps Bhayangkara akan dibahas pada sidang etik. Jika memang Bripka IM terbukti bersalah dalam kasus ini, sanksi yang diberikan berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti tertuang dalam Perkapolri 14/2011 Pasal 22 ayat (2), yang diputuskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP).
“Prosesnya tergantung sidang kode etik. Yang jelas, pasti ada sanksi pidana dan ada kasus etika juga. Karena ini sangat fatal dan telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri,” pungkasnya (ful/r)