Cibinong, bogoronline.com – Kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKI) Kabupaten Bogor berpotensi bentrok. Hal tersebut menyusul kekisruhan akibat pembubaran pengurus DPK PKPI periode 2013-2016 secara sepihak yang dilakukan oleh DPP PKPI, Propinsi Jawa Barat.
Ketua DPK PKPI Kabupaten Bogor, Dharmansyah TS mengatakan, situasi saat ini sangat tidak kondusif dan mengarah paa perpecahan serta kekisruhan. “ini karena ada sekelompok orang tidak dikenal membentuk pengurusan DPK PKPI yang baru, tanpa sepengetahun dan tanpa memberi tahu pengurus DPK PKPI yang sah,” ujarnya, kepada bogoronline.com
Sayangnya, langkah yang menurut Dharmansyah menabrak AD ART dan peraturan partai ini malah didukung oleh DPP PKPI Propinsi Jawa Barat dengan keluarnya SK Pengurusan. “dampaknya ada kemarahan dari kader-kader partai yang sah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan situasi tersebut ke DPN PKPI, pada Senin (21/3). Sejumlah pengurus DPK PKPI dibawah komando Darmansyah mendatangi kantor DPN dan diterima oleh wakil ketua umum, jami e jambak, Ketua Dewan Kewilayahan, HM Nasis Nawawi dan Wakil Sekjen Uus Ali Husni. “intinya kami melaporkan situasi sebenarnya dan menolak adanya SK DPP terkait kepengurusan DPK PKPI yang baru karena menabrak aturan,” kata dia
Wakil ketua Bidang Politik dan Ekonomi, DPK PKPI Kabupaten Bogor, Hans Max Kawengian menambahkan laporan tertulis disampaikan melalui surat no 01/LAP/PTG/DPKBOGORr/III/2016, tertanggal 21 Maret 2016. “wakil ketua juga sudah merespon dan menyatakan pembentukan pengurus itu tidak sesuai dengan AD ART dan PP dan akan segera dievaluasi. Kami apresiasi hal itu dan kami menunggu tindak lanjut dari pusat,” katanya
Hans menyayangkan sikap DPP Propinsi, yang tidak mengindahkan aturan berorganisasi.
“PKPI Kabupaten Bogor merasa diobok-obok, sejauh ini PKPI Kabupaten Bogor kan tidak ada masalah dan berdasarkan SK baru berakhir september 2016. Maka ini perlu kami sampaikan kepada DPN, agar aturan partai tidak dipermainkan,” pungkasnya
Ketua DPP PKPI Jawabarat, Bambang Setiadi, membenarkan adanya pembubaran pengurus yang lama. Ia mengaku, putusan itu mengacu pula pada Peraturan Partai Nomor 01 tahun 2016 paska KLB di Jakarta.
“Kalau dibiarkan mandek seperti ini. Partai akan usang dan tak berkembang. Jadi harus ada tenaga muda yang menggerakan partai,” tuturnya. (ful)