Ahli Waris Pertanyakan Izin Lokasi PT.Picore

 

Citeureup- bogoronline.com – Ahli waris kepemilikan tanah bekas sertifikat HGB No.56 yang telah berakhir masa berlakunya yakni 08 Februari 2013 mempertanyakan keabsahan atas izin lokasi bernomor 289/PTP-IL/32.01/400/2014 yang dikantongi oleh PT.Picore Property Utama (PPU).

 

Menurut kuasa ahli waris Husein Wattiheluw mengatakan, berdasarkan pasal 36 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 40 tahun 1996 menyatakan bahwa hapusnya hak guna bangunan (HGB) atas tanah hak milik sebagaimana dimaksud mengakibatkan tanahnya kembali kedalam penguasaan pemegang hak milik.

 

“Maka berdasarkan PP tersebut, penguasaan tanah hak agrarische eigendom nomor 572 milik WL Geral Toegoe Faber sesuai aturan yang berlaku di negeri ini. Untuk itu, kami mempertanyakan izin lokasi yang dimiliki PT.Picore,” kata Husein.

 

Ia menambahkan, dalam pasal 8 ayat (3) peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN nomor 2 tahun 1999 disebutkan bahwa pemegang izin lokasi wajib menghormati kepentingan pihk-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup atau mengurangi aksebilitas yang dimiliki masyarakat sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.

 

Menurutnya, tanah agrarische eigendom (hak milik) nomor 572 yang terletak di kampung Geber RW.04 dan kampung Lemper RW.05 dan 06 Desa Sanja, seluas 325,542 meter persegi (M2) merupakan milik WL Geral Toegoe Faber.

 

“Berdasarkan pasal 1 Undang-undang nomor 20 tahun 1961, bahwa tanah hak agrarische eigendom tersebut belum bisa ditetapkan menjadi tanah negara, karena belum dicabut haknya oleh Presiden dan dalam pasal 2 disebutkan bahwa permintaan untuk melakukan pencabutan hak atas tanah diajukan oleh yang berkepentingan kepada Presiden melalui Menteri Agraria,” ungkapnya.

 

Husein menegaskan, tanah bekas PT.Kanisatek ini bukanlah tanah negara akan tetapi tanah milik adat. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria No.4 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2, dinyatakan bahwa tanah negara adalah tanah yang tidak dimiliki oleh perorangan atau badan hukum sesuai aturan yang ada. Bahkan, berdaskan Undang-undang No.1 Tahun 1958 dan keputusan menteri Agraria kepala BPN RI tanah tersebut yang ditetapkan tanah artikelir harus dibayar ganti rugi kepada ahli waris.

 

“Tapi, pihak swasta atas nama PT. Kanisatek hingga saat ini belum mengganti rugi lahan klien kami. Maka dari itu kalaupun pihak swasta mempunyai itikad baik ya silahkan merapat dengan ahli waris dan bayar sesuai NJOP yang ada,” tambah Husein.

 

Husein menjelaskan, sejauh ini pihak swasta belum ada langkah untuk mediasi. Oleh karenanya, pihak ahli waris berhak menjual lahan tersebut ke pihak manapun. Tak hanya itu, pihaknya pun akan melaporkan juga terkait para penyerobot tanah milik klienya yang saat ini digunakan kios-kios yang diduga diperjual belikan oleh oknum.

 

“Segera kami laporkan, dengan dasar Undang-Undang No 51 Tahun 1990 pasal 2. Dari situ jelas ada larangan nemakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, karena dianggap penyerobotan,” jelasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ahli waris Weelgeral Toegoe Faber memasang plang dan membersihkan lahan bekas PT.Kanisatek.

 

Kepala Desa Citeureup Gugun Wiguna meminta penundaan pemasangan plang dan dilakukannya mediasi dengan pihak ahli waris sebelum adanya kesepakatan bersama dengan pihak- pihak terkait.

 

“Ini untuk menjaga agar tidak adanya kericuhan yang dapat meresahkan warga kami. Kami tekankan untuk adanya penundaan pemasangan plang dulu, sebelum adanya bukti-bukti otentik,” kata Gugun Wiguna.

 

Menurut Gugun, jika hanya untuk membabat rumput dilahan tersebut, pihaknyapun tidak keberatan. Tapi jika adanya pemasangan plang, ia bersikeras meminta adanya penundaan. “Kalau masalah kios itu bersifat sementara dan itu bertujuan untuk mengawasi para pembuang sampah liar yang selama ini kerap terjadi,” sambung Gugun. (di)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *