Buruh Kabupaten Bogor, Baru Kerja Satu Bulan Berhak Dapat THR

bogorOnline.com
Terkait tentang perantutan Pemerintah Pusat soal buruh yang baru bekerja satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.
Maka Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor Yos Sudrajat mengatakan, bila itu sudah menjadi keputusan Pemerintah, maka pihaknya ikut untuk menerapkan aturan tersebut diwilayah Bumi Tegar Beriman.
“Tetapi yang lebih penting adalah tentang pengawasanya dilapangan,” singkat Yos saat dihubungi bogorOnline.com.
Sekedar dikatehui, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, pegawai yang baru bekerja satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja. Peraturan ini merupakan perubahan masa kerja minimal tiga bulan untuk mendapatkan THR.

Hal itu berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, Pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *