bogorOnline.com
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Dalops) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, memang saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (Miras) di Bumi Tegar Beriman, masih dalam tahapan perumusan bersama dinas terkait.
“Namun hal tersebut bukan berarti pedagang baik itu minimarket atau toko modern serta warung bisa bebas berjualan,” kata Ruslan saat ditemuim bogorOnline.com di kantornya.
Ruslan menambahkan, sedangkan untuk hal pengawasan peredaran
minuman beralkohol itu pihaknya tidak bisa bekarja sendiri. Melainkan seluruh lapisan masyarakat ikut bekerja sama.
“Bila menemunkan adayang berjualan miras segara lapor kepada pihak yang berwajib supaya bisa cepat ditangani,” tambahnya.(rul)





