Kota Bogor – bogoronline.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kota kembali mengamankan seorang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis shabu berinsial MA (31), di Jalan Raya Cilebut, Kampung Petaunan, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (10/05/16) pukul 14.00 WIB. Ketika di geledah, Pada saku celana kanan Petugas menemukan 9 bungkus plastik klip shabu siap jual dan 1 bungkus paket sedang.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Wahyu Agung menuturkan, MA mantan narapidana yang baru saja keluar dari lapas pondok rajeg dua bulan lalu ini, Kembali kami tangkap karena telah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak sembilan bungkus plastik klip siap jual dan satu bungkus paket sedang siap pakai.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan kerumah kontrakan tersangka di Bojong Gede Kab.Bogor, Setelah melakukan penggeledahan petugas menemukan shabu sebanyak 6 bungkus Paket sedang, Yang disimpan tersangka didalam mesin cuci,” Tutur AKP Wahyu melalui pesan Whatsappnya, Pada Rabu (11/5/16).
AKP Wahyu mengungkapkan, Barang bukti yang di dapatkan petugas dari tersangka adalah, 7 bks paket sedang dan 9 Paket kecil, Jadi totalnya sekitar 1/2 ons. Shabu tersebut didapatkan dari WE, Sedangkan WE saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kita.
“Hasil introgasi terhadap tersangka, Sabu tersebut didapat dari WE (DPO) 1 bungkus plastik klip di jual Rp 1 jt yg paket sedang plastik klip Rp 4 jt , MA membeli sabu hari senin seharga Rp 40 jt dan sudah terjual 11 plastik klip,” Ungkapnya.
AKP Wahyu menambahkan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Bogor Kota.
“MA akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.(bunai)





