Seluruh Jawa Barat, Hanya PDPK Bogor yang Menyimpang

Cibinong-bogoronline.com-Dari sejumlah Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) di seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Barat, hanya PDPK Bogor yang menyimpang dari ketentuan karena dalam Rrapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tidak hadir. Hal tersebut dikatakan anggota komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Sunatra, kemarin.

 

“Saya menyesalkan dan merasa prihatin atas proses transformasi dari PDPK ke PT.LKM di Bogor, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Karena PDPK Bogor dalam RUPS-LB tidak hadir, sehingga tidak memahami dan menyimpang dari tahapan proses transformasi,” kata Sunatra.

 

Ia menambahkan, Surat Kuasa dari Gubernur Jawa Barat kepada Kabiro Investasi dan BUMD Provinsi Jawa Barat, yang isinya untuk merubah badan hukum dari PD ke PT bukan untuk merubah kepengurusan. “Dari 10 PDPK di Jawa Barat, hanya di Bogor saja yang melakukan perubahan kepengurusan. Dalam Akte Notaris 9 PDPK kecuali Bogor semua isinya sama, bahwa Akte Notaris PT sebagai wadah untuk pengalihan aset, hak dan kewajiban tersebut dengan serah terima setelah PDPK melakukan audit untuk tutup buka neraca dan ditandatanganinya oleh direksi PDPK,” imbuhnya.

 

Ia juga menyebutkan, tidak ada surat pergantian atau pemberhentian terhadap direksi PDPK Bogor. “Menurut saya ini sama saja dengan melakukan perampasan atau penjarahan, karena hak dan kewajibannya tidak dilakukan,” sebutnya.

 

Kini, persoalan tersebut tengah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas gugatan yang dilayangkan direksi PDPK Bogor Syaeful Anwar kepada tergugat I Gubernur Jawa Barat, tergugat II Bupati Bogor dan tergugat III Direksi PT.Lembaga Keuangan Mikro (PT.LKM) Bogor.

 

Dijadwalkan, Rabu (18/05) lusa PN Cibinong menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi ahli. (di)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *