Cibinong – bogoronline.com – Pemerintah Kabupaten Bogor, terancam kehilangan aset berharga berupa lahan yang kini dijadikan Pasar Parung. Pasalnya, sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan dan penguasaan pemkab atas lahan yang luasnya mencapai ribuan meter itu berada ditangan pihak swasta.
“Sertifikat yang terdiri dari empat buku itu, kini sudah tak ada lagi di bagian aset, tapi diagunkan kepihak ketiga dan sampai sekarang sertifikat tersebut belum kembali,” kata Ketua Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (GNPK) Kabupaten Bogor, M.Sinwan. MZ, Selasa (17/05).
Sinwan pun mempertanyakan, uang yang didapatkan dari agunan empat sertifikat tersebut, pasalnya pasar yang dibangun sekarang itu tidak menggunakan dana dari hasil agunan, tapi didapatkan dari kucuran APBD tahun 2013 lalu.
“Seharusnya, ketika sertifkat itu diagunkan, pemkab tak perlu lagi mengucurkan anggaran untuk pembangunan fisik Pasar Parung yang ditinggalkan PT. Lestari, sebagai pengembang,” ungkapnya.
Komisi II DPRD juga mempertanyakan soal, empat sertifikat Pasar Parung yang masih ditangan swasta. “Lahan Pasar Parung itu aset berharga milik Pemerintah Kabupaten Bogor, makanya kita akan mempertanyakan kapan sertifikat tersebut ditarikan kembali,” ujar Anggota Komisi II Sadari.
Sadari mengaku aneh, kenapa empat buku sertifikat tersebut bisa keluar dan diagunkan kepihak swasta. “Sertifikat itu kan bukti kepemilikan, percuma kita menguasai fisiknya, tapi dari sisi legalitasnya kita lemah,” ujarnya.
Direktur Utama PD. Pasar Tohaga Eko Romli Wahyudi mengaku, pusing dengan masalah yang terjadi di Pasar Parung. “Kami ingin masalah Pasar Parung ini tuntas, kami pun mengapresiasi niat Komisi II untuk mengambil kembali empat sertifikat yang diagunkan kepihak swasta,” katanya. (zah)
Uang Agunan Sertifikat Pasar Parung Diungkit





