187 Ribu Warga Bogor Malas Rekam e-KTP

beranda, Headline814 views

CIBINONG- Sebanyak 187.849 warga Kabupaten Bogor belum merekam e-KTP. Padahal, ada wacana dari pemerintah pusat, bahwa warga akan dinonaktifkan status kependudukannya jika belum melakukan perekaman.

“Ya, seperti nanti tidak bisa mengurus BPJS, SIM dan lainnya. Tapi, kami belum mendapat edaran dari pusat. Hari ini, kan ada rapat koordinasi dengan Dirjen Kependudukan di Riau. Nanti pak kadis mau menanyakan soal wacana itu,” kata Kabid Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Dadan Dharmatin, kepada BogorOnline.com, Rabu (24/8).

Dadan menambahkan, Bumi Tegar Beriman memiliki jumlah wajib e-KTP sebanyak 2.814.232 jiwa dan 2.626.383 jiwa yang sudah melakukan perekaman dari total jumlah penduduk per akhir tahun 2015 data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 4.153.067 jiwa.

“Kalau data perekaman dan sisa perekaman itu sampai Juli 2016. Tapi itu akan terus berkurang karena kami juga terus kebut perekaman ini dengan jemput bola ke kecamatan-kecamatan,” tandas Dadan.

Ada dua kecamatan yang paling rendah warga yang sudah merekam e-KTP. Yakni Kecamatan Bojonggede (12.656 jiwa) dan Cisarua (11.547 jiwa). “Kenapa justru ada di kawasan tengah, karena mungkin sibuk. Karena dua wilayah itu sebagian besar warganya bekerja di luar Bogor dan baru libur Sabtu dan Minggu,” tukasnya.

“Permintaan sempat tinggi pada Juni lalu. Tapi kan karena blanko e-KTP habis. Semangat masyarakat jadi surut lagi. Karena takuy terlalu lama menunggu. Begitu sudah rekam tapi e-KTP tidak bisa cetak,” pungkas Dadan. (cex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *