bogorOnline.com
Terkait Itimidasi wartawan saat melalukan tugas peliputan Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor Marzuki Aing. Di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas I B dengan nomer perkara 500/Pid/2016 PN Cibinong dengan jaksa Penuntut umum Anita Dian Wardhani Senin (22/8/16).
Maka Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, pihaknya berjanji menindaklanjuti laporan tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa sejumlah jurnalis di PN Cibinong.
“Silakan buat laporan, kami pasti akan tindak lanjuti dengan memanggil atau memeriksa para pelakunya,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Forum Wartawan Harian Bogor (FWHB) dan Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Harian Bogor mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan oleh sejumlah pria tak dikenal yang diduga pendukung terdakwa kemarin.
Sebelumnya, atas tindak kekerasan terhadap wartawan yang kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Menimpa Dede Mulyana, 25, wartawanpublikbogor.com yang sedang meliput kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa, Kades Tlajung Udik di PN Cibinong, Senin (22/08/16).
Atas tindak kekerasan terhadap wartawan yang kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Menimpa Dede Mulyana, 25, wartawanpublikbogor.com yang sedang meliput kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa, Kades Tlajung Udik di PN Cibinong.
Ketua FWHB Haryudi mendesak pihak ke Polisian untuk segera memproses pelaku, karena selain melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. 9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
“Dalam kejadian itu, pelaku juga telah melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan tindakan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 335 dan 351 KUHP,” tegasnya.(rul)





