Nah…Pemkab Bogor Kena Sanksi Kemenkeu

beranda, Headline751 views

CIBINONG- Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya menerima sanksi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan dibekukannya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 347,24 miliar, sebagai dampak minimnya realisasi serapan anggaran sepanjang semester I Tahun Anggaran 2016.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKB) Kabupaten Bogor, Rustandi mengungkapkan, uang itu bisa diminta kembali pada akhir tahun anggaran.

“Itu sifatnya penundaan. Bisa kita minta di akhir tahun anggaran. Karena, hasil hitung Kemenkeu, saldo kas Pemkab Bogor masih mencukupi mesti DAU itu ditunda,” kata Rustandi dihubungi BogorOnline.com, Rabu (24/8).

“Jadi, sementara belum berdampak kepada kegiatan akibat penundaan itu. Yah mudah-mudahan serapan bisa maksimal di sisa empat bulan tahun ini,” lanjutnya.

Rustandi menambahkan, Pemkab Bogor kebagian jatah Rp 1,97 triliun dari pemerintah pusat. “Ya, dari Rp 1,97 triliun itu, 60 persennya untuk belanja gaji pegawai dan tunjangan,” tukasnya.

Pembekuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Anggaran 2016. Kabupaten Bogor pun menjadi yang paling tinggi yang dibekukan. Pembekuan itu pun berlaku untuk jatah empat bulan mulai September hingga Desember 2016.

“Sebagian DAU yang ditunda penyalurannya dapat dicairkan kembali pada sisa tahun ini. Tapi, jika realisasi penerimaan negara mencukupi sekaligus tercatat sebagai kurang bayar pemerintah pusat ke daerah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir CNNIndonesia.

Berikut 10 Kabupaten/Kota yang Terkena Pembekuan:

  1. Kabupaten Bogor Rp 347,24 miliar
  2. Kabupaten Garut Rp 327,48 miliar
  3. Kota Bandung Rp 302,8 miliar
  4. Kabupaten Banyumas Rp 253,2 miliar
  5. Kabupaten Cilacap Rp 250,68 miliar
  6. Kabupaten Jember Rp 247,68 miliar
  7. Kabupaten Kediri Rp 224,92 miliar
  8. Kota Surabaya Rp 223,re miliar
  9. Kabupaten Merauke Rp 223,24
  10. Kota Semarang Rp 219,36 miliar
ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *