Kota Bogor – bogorOnline.com
Belum jelasnya kelanjutan permasalahan optimalisasi Terminal Baranangsiang yang ditangani oleh Pemerintah Kota Bogor, menjadi perhatian jajaran Komisi A DPRD Kota Bogor. Menyangkut permasalahan itu, Komisi A akan menggelar audiensi dengan sejumlah instansi terkait di Pemkot Bogor untuk mempertanyakan kelanjutan penyelesaikan masalah terminal Baranangsiang.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Jatirin mengatakan, sampai saat ini persoalan terminal Baranangsiang belum ada informasi dari pihak Pemkot Bogor, terutama tentang kaitan kerjasama yang sudah dibangun antara Pemkot Bogor dengan pihak ketiga PT PGI. Informasi yang terbaru mengatakan bahwa terminal Baranangsiang akan diserahkan kepada pemerintah pusat, termasuk persoalan asset asset yang ada di terminal Baranangsiang, untuk itulah pihak Pemkot Bogor juga harus menjelaskan, sejauh manakah perkembangan dan realisasinya.
“Kita hanya mempertanyakan yang berkaitan dengan kerjasama antara Pemkot Bogor dengan pihak ketiga PT PGI dan persoalan serah terima asset asset yang ada di terminal Baranangsiang. Kita berharap Pemkot Bogor segera menjelaskan persoalan terminal Baranangsiang itu,” ungkapnya, Rabu (28/9/16)..
Menurut Jatirin, pihak ketiga PT PGI itu sudah memiliki kontribusi kepada Pemkot Bogor, artinya walaupun persoalan terminal Baranangsiang diambil alih oleh pemerintah pusat, tetapi persoalan kerjasama yang sudah dibangun selama ini harus tetap diselesaikan. Artinya pemkot Bogor jangan asal melepas tanggung jawab walaupun pengelolaan dan asset terminal diambil alih oleh pusat.
“Pihak Pemkot Bogor jangan lepas tangan begitu saja dalam menangani persoalan terminal baranangsiang itu, karena harus diakui bahwa pihak ketiga PT PGI itu sudah memberikan kontribusi yang sangat besar kepada Pemkot Bogor. Jadi sampai beralihnya ke pemerintah pusat, Pemkot Bogor tetap harus memiliki peranan dalam penyelesaiannya,” tegas politisi PKB ini.
Anggota Komisi A lainnya, Ujang Sugandi menilai bahwa yang dilakukan oleh Pemkot Bogor sampai saat ini belum menyelesaikan persoalan maupun kewajiban terkait optimalisasi terminal Baranangsiang. Pengambilalihan terminal Baranangsiang oleh pihak Pemerintah Pusat, tetap saja pihak Pemkot Bogor wajib menyelesaikan dulu persoalan persoalan menyangkut kerjasama dengan pihak ketiga.
“Kita ingin tahu sejauh mana Pemkot Bogor menyelesaikan persoalan optimalisasi terminal Baranangsiang itu. Jadi DPRD menginginkan agar Pemkot membereskan urusan dengan pihak ketiga, karena menyangkut perjanjian kerjasama serta kontribusi dari pihak ketiga,” jelasnya.
Menurut Ujang, sampai saat ini penyelesaian antara Pemkot Bogor dengan pihak ketiga PT PGI belum jelas. Sebelum dilakukan serah terima antara Pemkot Bogor dengan pemerintah pusat, pihak Pemkot Bogor harus menyelesaikan dulu permasalahan dengan PT PGI, seperti permasalahan desain yang sampai saat ini belum disetujui maupun disepakati oleh Pemkot Bogor.
“Jadi kita minta semua persoalan yang menyangkut dengan pihak ketiga di tuntaskan oleh Pemkot Bogor. Apabila nanti sudah serah terima dilakukan, maka otomatis semua persoalan menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi kewajiban Pemkot Bogor terhadap pihak ketiga tetap harus diselesaikan, karena kedepannya Pemkot Bogor dengan pihak ketiga akan tetap bekerjasama, apabila pihak ketiga itu yang membangun terminal Baranangsiang,” pungkasnya.(bunai)





