Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2017, Ini Daftar Harganya

BogorOnline.com, JAKARTA- Harga jual eceran rokok naik mulai 1 Januari 2017. Ini merupakan imbas dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.
buy premarin online https://www.theriversource.org/wp-content/themes/boilerplate-theme/languages/pot/premarin.html no prescription

011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, 30 September 2016 itu, menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10,45 persen dan mengatur kenaikan Harga Jual Eceran mulai 1 Januari 2017.

Dalam PMK itu disebutkan tarif cukai yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku dan harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku.

Dalam Pasal 2 ayat (2b,c) disebutkan, Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

Harga Jual Rokok
Mengacu pada PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokokSigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655,00 (sebelumnya Rp590,00); Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585,00 (sebelumnya Rp505,00); Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400,00 (sebelumnya Rp370,00); dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp655,00 (sebelumnya Rp 590,00).

Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp 1.120,00; harga jual eceran terendag SPM Rp 1.030,00; hargajual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215;harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120,00.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam PMK itu disebutkan, pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokokdan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu. (cex/net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *