Paska Penahanan Sekdes dan Kades, Pelayanan Desa Cikeas Udik Terhambat

Cibinong – bogoronline.com – Paska ditetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Bogor terhadap Sekretaris dan Kepala Desa Cikeas Udik atas dugaan penjualan tanah milik pemerintah seluas 4.197 meter persegi yang ditempati SDN Cikeas Udik 01, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sejumlah pelayanan terhadap masyarakat menjadi terhambat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum melakukan langkah dan upaya antisipasi agar pelayanan terhadap masyarakat di Desa yang pernah menjadi Desa terbaik se Kabupaten Bogor itu berjalan normal.

“Kami masih sebatas koordinasi dengan Kecamatan dan Kepolisian, kita lihat perkembangannya nanti seperti apa. Aturannya kan kalau Kades berhalangan atau tersandung masalah otomatis Sekdes yang menggantikan, tapi ini kan dua-duanya juga sama-sama ditahan. Kami belum bisa memberikan jawaban apakah Bupati akan mengajukan penahanan atau tidak, karena ada bagian hukum,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana ketika ditemui Harian Pelita, kemarin.

Meskipun kedua petinggi Desa tersebut sudah masuk dalam tahanan Polres Bogor, Namun menurut Deni, status sebagai Kades masih sah dan dapat mengambil kebijakan termasuk menandatangani administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakatnya. “Pemkab dapat mengambil keputusan setelah yang bersangkutan statusnya sebagai terdakwa di persidangan,” imbuhnya.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky ketika dikonfirmasi terkait upaya penangguhan penahanan terhadap Kades Mohamad Haris, dirinya mengakui jika sejauh ini pihaknya belum menerima baik dari Pemkab Bogor maupun dari Johan Pakpahan selaku kuasa hukumnya . “Tidak apa-apa mengajukan penangguhan penahanan, karena itu kan haknya orang untuk mengajukan. Tapi sejauh ini belum ada tuh,” kata AM Dicky.

Sementara itu, Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menjelaskan, bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Bogor telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku penjualan tanah milik pemerintah.

“Empat pelaku sudah diamankan oleh satuan reserse Polres Bogor diantaranya adalah MG, OW, H, dan S. Kasus tanah ini melibatkan guru dan pejabat desa. Modus para pelaku menjual tanah lapangan sekolah yang merupakan aset Pemda seolah-olah menjadi tanah hak milik yang berasal dari warisan orang tua dengan merekayasa dokumen kepemilikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang, pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat.

Menurut AKP Ita, kronologis dari terungkapnya kasus ini berawal saat MG menjual tanah kepada Suratto dengan total pembayaran Rp 920 juta. Meskipun objek tanahnya sama, kemudian O juga menjual tanah kepada Imam Suyuti dengan total pembayaran Rp. 386,5 juta.

“Kemudian para pelaku membawa surat tanah tersebut ke Kantor Desa untuk dibuatkan surat-surat, karena tanah tersebut seolah-olah milik pribadi dari hasil warisan, namun kenyataannya tanah tersebut merupakan aset Pemda,” ungkapnya.

Kemudian, di Desa dibuatkan surat C desa serta surat keterangan tidak sengketa dan riwayat tanah yang dapat menjadi hak milik, padahal isi dalam keterangan surat tersebut adalah tidak benar.

Menurutnya, pelaku membagi hasil dari penjualan tanah tersebut dibagikan kepada kepala desa sebesar Rp 350 juta, Sekdes Rp 40 juta, G Rp 90 juta, dan O sebesar Rp 386 juta. “Korban Suratto mengalami kerugian sebesar Rp. 920 juta dan Iman mengalami kerugian sebesar Rp. 386,5 juta,” tuturnya.

Saat ini, para penyidik di Unit III Polres Bogor terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dalam perkara tersebut. Kemungkinan, masih terdapat pelaku-pelaku lain yang juga turut terlibat dalam upaya penjualan aset pemerintah tersebut. “Dokumen-dokumen dalam perkara ini telah disita. Kami juga mengirimkan dokumen yang diduga palsu ke Puslabfor, serta melakukan gelar perkara, dan memeriksa tersangka terkait kasus tersebut,” tukasnya. (di)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *