Renovasi Puskesmas Pondok Rumput Jadi Sorotan, Pekerja Diduga Tak Dibekali APD

BOGORONLINE.com – Dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat dalam proyek renovasi Puskesmas Pondok Rumput, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di atas atap bangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Temuan tersebut menjadi sorotan setelah foto dan video aktivitas pekerja beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dalam dokumentasi yang beredar, dua pekerja tampak berada di atas atap bangunan yang cukup tinggi saat melakukan pekerjaan perbaikan.

Namun, keduanya tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang lazim digunakan untuk pekerjaan di ketinggian, seperti safety harness, helm proyek, maupun sepatu keselamatan. Para pekerja hanya mengenakan rompi proyek dan beraktivitas di atas permukaan atap yang miring tanpa terlihat adanya sistem pengaman tambahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi fasilitas kesehatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp600 juta. Besaran anggaran itu dinilai semestinya telah mengakomodasi kebutuhan penerapan sistem K3, termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan bagi tenaga kerja di lapangan.

Kondisi tersebut menuai perhatian warga yang menyaksikan langsung aktivitas para pekerja. Mereka menilai penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak pelaksana.

Salah seorang warga, Rahmat Jaelani (54), mengaku prihatin melihat pekerja menjalankan tugas di lokasi yang berisiko tanpa perlindungan yang memadai.

“Sangat disayangkan, proyek pemerintah dengan nilai sampai ratusan juta tapi keselamatan kerjanya nol besar. Kontraktor seperti tidak peduli dengan keselamatan pekerjanya sendiri. Membiarkan mereka melakukan pekerjaan yang sangat membahayakan di atas atap begitu tanpa alat pelindung atau protokol K3,” ujar Rahmat saat ditemui di sekitar lokasi belum lama ini.

Menurut Rahmat, kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan pekerja maupun keluarganya. Selain itu, insiden kerja juga dapat berdampak pada citra pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan atau kontraktor berkewajiban memberikan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja selama menjalankan pekerjaannya.

Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja dalam proyek renovasi Puskesmas Pondok Rumput tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Adi Novan, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan tanggung jawab penuh perusahaan atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.

Menurutnya, setiap perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai tingkat risiko pekerjaan yang dijalankan.

“Keselamatan pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan atau kontraktor. Setiap pekerjaan yang memiliki risiko harus disertai mitigasi yang tepat, termasuk penggunaan alat pelindung diri yang sesuai,” tegas Adi Novan usai kegiatan Job Fair di kawasan Warung Jambu, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan, kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan memiliki mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.

Adi menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor lebih berperan dalam aspek pembinaan, sedangkan fungsi pengawasan langsung berada di bawah kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut, Disnaker Kota Bogor mengimbau seluruh pelaksana proyek pembangunan, baik pemerintah maupun swasta, untuk memperketat penerapan standar K3 di setiap tahapan pekerjaan.

Menurut Adi, seluruh aktivitas yang memiliki risiko tinggi harus dilaksanakan dengan disiplin terhadap prosedur keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjaga kelancaran proyek pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *