Kemajuan tekhnologi seperti sekarang ini, jika dimanfaatkan dengan baik, ternyata sangat banyak sekali manfaatnya bagi masyarakat, seperti yang saat ini diterapkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, salah satunya penerapan e-tilang atau tilang berbasis elektronik dengan menggunakan Smartphone oleh petugas kepolisian kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan dikenakan sanksi berupa Bukti pelanggaran (TILANG). Mereka akan diberi beberapa opsi atau pilihan dalam rangka kepastian hukum hasil penindakan Tilang oleh Petugas Kepolisian, salah satunya dengan mengambil barang bukti sitaan di tempat setelah terlebih dahulu membayar uang denda / titipan melalui Rekening Bank BRI atau Mobile Banking pada Aplikasi HP berbasis Android.
Satlantas Polresta Bogor Kota, Ipda Fajrian Rizky mengungkapkan, untuk hari ini dan seterusnya satlantas polresta Bogor kota telah menerapkan aplikasi e-tilang, tujuan utamanya yaitu untuk memudahkan masyarakat.
“Biasanya sebelum diterapkan e-tilang ini, seminggu kemudian pelanggar lalulintas baru bisa mengambil surat-surat kendaraan bermotornya, tentu saja terlebih dahulu mereka harus melalui proses persidangan, namun dengan menggunakan aplikasi ini, denda yang dikenakan kepada masyarakat bisa dibayarkan saat itu juga melalui Bank BRI, ATM terdekat, atau melalui MBanking, lalu barang buktinya bisa dikembalikan langsung pada saat itu juga,” ungkap Ipda Farizky, Rabu (8/2/17).





