Bogor – bogorOnline.com
Kejasaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyatakan sikapnya terhadap kasus pembebasan lahan seluas 7.302 meter persegi di Warung Jambu, Kota Bogor yang sebelumbya relah menetapkan tiga terdakwa. Kini, keberanian korps adhiyaksa terpanggil kembali setelah menaikan status penyelidikannya menjadi penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kasie Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymon Ali kepada wartawan, Jumat (24/3/17) petang.
“Informasinya benar, setelah kami kroscek di bagian Pidsus sudah naik status dari sebelumnya Penyelidikan menjadi Penyidikan,” kata Raymon melalui sambungan telepon.
Raymon melanjutkan, naik status tersebut, sudah sejak seminggu lalu. Dirinya tak mengetahui hal itu lantaran sedang mendapatkan tugas diluar kota.
“Sudah seminggu lalu lah. Kan kemarin saya tugas luar kota terus jadi gak pantau perkembangan. Setelah saya cek benar sudah naik status,” ucapnya.
Lebih lanjut Raymon mengatakan, dengan demikian, pihaknya harus segera menetapkan tersangka dalam kasus pembelian lahan yang dikenal dengan sebutan Angka Hong tersebut.
“Ya harus ada tersangka. Bukti-bukti mungkin sudah cukup karena sudah dinaikan statusnya maka akan ada tersangka,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi pernah mengekspose kepada rekan media di Bandung saat acara press gathering di Kantor Kejati Jabar kaitan dana yang diselamatkan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebesar Rp Rp 26.902.438.834 miliar. Sayangnya, hingga kini proses penyelidikan seperti jalan ditempat. Bahkan tak terlihat keseriusan Kejati Jabar untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan beberapa nama pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Bogor itu.
Sementara kerugian negara dalam hal ini Pemkot Bogor sebesar Rp 28.400.533.057 dengan rincian jual beli 6 bidang tanah eks garapan yang merupakan tanah negara yang tertera SPH senilai Rp 6.337.691.856, selisih harga 5 bidang tanah antara yang tertera pada AJB dengan yang tertera pada SPH senilai Rp 4.132.680.630, dan kemahalan harga tanah pada 17 bidang tanah yang tertera di SPH Rp 17.930.160.571. (Nai)





