Bogor Berlakukan Aturan Ojek Online Hari Ini?

BOGOR- Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor mulai memberlakukan peraturan bupati (perbup) dan peraturan walikot (perwali) menganai pembatasan angkutan online, seiring ditandatanganinya draf peraturan oleh kepala daerah-masing-masing.

Peeaturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyel­enggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.

Awalnya bu­pati dan walikota berjanji menetapkan aturan ini tepat di awal bulan. Namun terpak­sa mundur lantaran draf tersebut belum ditandatangani.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Edi Wardhani mengatakan, perbup mengenai angkutan online sudah dilaksanakan. “Kemarin sudah ditandatangani Ibu Bupati,” kata Edi, Selasa (4/4).

Mengenai teknis penerapan di lapangan, Edi mengaku akan terus melakukan pengawasan seperti menindak langsung jika ada ojek online kedapatan mangkal di suatu tempat.

“Dalam perbup, diatur juga jika mereka (ojek online) harus menyiapkan tempat mangkal sendiri,” tegas Edi.

Meski begitu, perbup tidak langsung tegas diberlakukan dan ada sosialisasi untuk para driver ojek online. “Sosialisasi dulu baru ada tindakan,” tukasnya.

Sementara Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto terlambat menerbitkan aturan karena jumlah ojek online di Kota Hujan belum diketahui.

“Kami perlu jumlahnya. Tapi kami sudah minta datanya. Setelah itu, baru bisa dihitung berapa kuotanya,” kata Bima.

“Dalam perwali nantinya, ojek online tidak boleh ngetem sembarangan lagi. Sudah diatur semua,” cetus Bima. (cex)

ARTIKEL REKOMENDASI