Yogya Cimanggu Avenue Diduga Beroperasi Tanpa SLF, DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Tegakkan Aturan

BOGORONLINE.com  – Operasional Yogya Cimanggu Avenue diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi sorotan publik. Keberadaan SLF dinilai penting karena menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, serta kelayakan teknis sebelum digunakan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar, meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, aturan perizinan harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

“Pemerintah daerah melalui perangkat teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan,” ungkap Karnain, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, penegakan regulasi bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kota Bogor.

“Penegakan regulasi bukan untuk menghambat investasi, tetapi justru memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Investor yang taat aturan tentu akan merasa dirugikan jika ada pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan namun tetap dibiarkan beroperasi,” tegasnya.

Karnain menilai kasus Yogya Cimanggu menjadi pengingat penting bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan masyarakat. Menurutnya, iklim investasi tidak hanya dilihat dari kemudahan perizinan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, sistem perizinan yang transparan, pengawasan ketat, serta penindakan yang adil harus menjadi prinsip utama agar pembangunan di Kota Bogor berlangsung berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *