Dilaporkan Polisi oleh Tim Jadi, Ketua PPK Citeureup Lapor Balik

Cibinong – Kuasa hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 3 Jaro Ade – Inggrid Kansil (JADI) melaporkan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan saksi ke panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) dan Polres Bogor. Ketua PPK Kecamatan Citeureup Rafidon Jirus menolak dengan tegas atas segala tuduhan yang tidak berdasar dan tanpa alat bukti yang cukup, dirinya pun akan melaporkan balik hal ini.

Rafidon Jirus mengatakan, semua dokumen ditanda tangani oleh saksi yang bersangkutan. Bahkan saat menandatangani dokumen atau berkas ada yang menyaksikan, sehingga dirinya yakin bahwa tidak ada tanda tangan yang dipalsukan.

“Yang jelas semua dokumen ditandatangai didepan saya oleh yang bersangkutan, jadi jangan asal menuduh dan beropini. Terkait adanya berita yang tidak sesuai dengan fakta, saya sangat menyesalkan. Terlebih lagi apa yang dituduhkan dan diberitakan tidak ada keterangan dari saya,” kata Rafidon kepada Wartawan, Kamis (26/7/18).

Menurutnya, hal ini sama saja dengan mencemarkan nama baik dan kredibilitas PPK Kecamatan Citeureup. Ia juga telah mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang telah membuat opini tersebut, ia juga akan mensomasi media serta melaporkannya ke Dewan Pers karena beritanya tidak berimbang.

”Terkait berita yang tidak benar sesuai fakta saya akan somasi dan laporkan balik ke Polisi, karena ini sudah mencermarkan nama baik PPK Citeureup,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, sampai hari ini dirinya belum pernah ada yang menghubungi, namun anehnya tiba-tiba muncul pemberitaan di sejumlah media massa.

“Terkait tanda tangan saya dapat buktikan kebenaranya sesuai fakta,” katanya sambil menunjukan sejumlah dokumen yang telah ditanda tangani.

Sebelumnya, Jajang Furqon salah satu kuasa hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 3, melaporkan pemalsuan tanda tangan saksi ke panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) dan Polres Bogor.

“Kami melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan Citeureup karena memalsukan saksi pasangan nomor 3 JADI di dalam dokumen rapat pleno perubahan ke Panwaslu dan Polres Bogor,” kata Jajang Furqon kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, pemalsuan tanda tangan saksi pasangan JADI yaitu Toto Sunarto terjadi usai rapat pleno perubahan PPK Citeureup dan kebetulan saat itu  Toto tidak hadir karena sedang sakit. (adi)