TASIKMALAYA, BOGORONLINE.COM – Kantor Pertanahan atau Kantah Kabupaten Bogor I turut menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang diselenggarakan, pada Selasa (12/05/26) bertempat di Kota Tasikmalaya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang agraria, tata ruang, serta penegakan hukum pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, hadir didampingi para Pejabat Pengawas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan koordinasi lintas instansi guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin terpercaya dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Agenda tersebut sendiri, turut dihadiri oleh Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, M. Unu Ibnudin, jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat, serta unsur Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan data dan informasi, pengamanan pembangunan strategis, penanganan permasalahan hukum pertanahan, hingga upaya pemberantasan mafia tanah,” kata Ginanjar.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno menegaskan, komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian konflik pertanahan dan penyelamatan aset negara secara profesional dan akuntabel.
“Implementasi kerja sama yang berlaku hingga tahun 2029 ini diharapkan dapat diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Sutikno.
Ia melanjutkan, prosesi penandatanganan PKS dilakukan oleh pimpinan wilayah masing-masing instansi dan dilanjutkan secara serentak oleh Kepala Kantor Pertanahan serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.
Penandatanganan ini, lanjut Sutikno, menjadi simbol kuatnya komitmen lintas sektoral dalam menjaga integritas pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Provinsi Jawa Barat.
“Melalui kolaborasi ini, diharapkan sinergi antara ATR/BPN dan Kejaksaan semakin optimal dalam mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan, meminimalisasi potensi kerugian negara, serta memberikan pelayanan yang berkepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Sutikno.





