3 Hari Gugatan Jadi Ditolak, KPU Tetapkan Kemenangan HADIST

CIBINONG-

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pemohon pasangan No 3
Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi) pada Kamis (9/8/18). Dengan demikian, pasangan dengan perolehan suara tertinggi hasil pleno KPU Kabupaten Bogor yaitu Hj Ade Yasin-Iwan Setiawan (HADIST) dipastikan menjadi pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor.

“Maka penetapan akan dilakukan setelah tiga hari usai KPU Kabupaten Bogor menerima salinan putusan MK. “Setelah adanya putusan MK ini, KPU akan melaksanakan tahapan selanjutnya. Tiga hari setelah menerima salinan putusan dari MK, KPU akan menetapkan Bupati terpilih,” katanya kepada Wartawan.

Sebelumnya, Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nomor 2 Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) Usep Supratman mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut oleh MK, maka suara HADIST aman dan dapat dipertahankan.Dengan begitu ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak.

“Sehingga pada Kamis (9/8/18) MK resmi menolak Permohonan Paslon JADI,” ujar Usep dalam keterangan tertulisnya.(rul)