PUBLIKASI KINERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR SEMESTER I TAHUN 2018

beranda, Headline1.2K views

P E M E R I N T A H K A B U P A T E N B O G O R
SEKRETARIAT DAERAH

JALAN TEGAR BERIMAN TELP. (021) 8754528 – 8754529 – 8754530, FAX 8754526
E-Mail: umumsetda@bogorkab.go.id. CIBINONG – 16914

PUBLIKASI KINERJA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR
SEMESTER I TAHUN 2018

Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor menetapkan tugas pokok Sekretariat Daerah, yaitu membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Dalam menyelenggarakat tugas tersebut, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1.  Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
  2.  Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
  3.  Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
  4.  Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah; dan
  5.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersebut, Sekretaris Daerah dibantu 3 (tiga) Asisten dan 11 Bagian. Selain itu, dalam hal memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis, di lingkungan Sekretariat Daerah juga terdapat 3 (tiga) orang Staf Ahli, yaitu:

  1.  Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
  2.  Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Pembangunan; dan
  3.  Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan

Serta didukung oleh 281 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 9 orang tenaga honorer.
Pada semester I Tahun 2018, beberapa tugas yang telah dilaksanakan Sekretariat Daerah sesuai dengan fungsinya antara lain:

a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah

Dalam melaksanakan fungsi fasilitasi penyusunan kebijakan daerah, Sekretariat Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat telah melaksanakan beberapa kegiatan yang bertujuan meningkatkan sinergitas lintas sektor, yakni Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bidang Pendidikan, Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bidang Kesehatan, serta Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Kabupaten Bogor.

  • Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bidang Pendidikan Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2018
    Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan sistem baru Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang telah diuji coba sejak tahun 2017. Pada tahun 2018 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan seluruh siswa SMA dan SMK di Indonesia akan memakai sistem tersebut secara penuh, sedangkan untuk jenjang SMP, MTs dan sederajat ditargetkan 80 persen sudah menerapkan UNBK. Di Kabupaten Bogor sendiri, pelaksanaan UNBK untuk jenjang SMP dan sederajat baru mencapai 70,81 persen.
    Dalam rangka menyikapi tantangan pencapaian target tersebut, Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bidang Pendidikan Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2018 telah menyepakati berbagai program dan kegiatan dalam rangka mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pencapaian target pelaksanaan UNBK, terutama berkaitan dengan sarana prasarana, seperti pengadaan computer yang jumlahnya belum cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan UNBK seluruh Kabupaten Bogor, adanya beberapa wilayah Kabupaten Bogor yang lokasinya blank spot (tidak ada jaringan), kekurangan daya energi listrik dan bahkan ada yang terkadang terkena pemadaman bergilir. Selain itu, disepakati pula pengadaan teknisi yang memadai untuk mendukung kelancaran pelaksanakan kegiatan UNBK.
  • Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bidang Kesehatan Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2018
    Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bidang Kesehatan Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2018 ini mengambil tema “Sinergitas Lintas Sektor dalam Mendukung Percepatan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di Kabupaten Bogor”.Tujuannya adalah menyikapi Program Indonesia Sehat yang merupakan bagian dari agenda besar untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dengan titik tumpu pada upaya peningkatan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan. Program ini juga terintegrasi dengan Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Kerja dan Program Indonesia Sejahtera.
    Hasil Rakor bersepakat untuk memasyarakatkan kegiatan Program Indonesia Sehat di tingkat kecamatan dan desa serta mendorong Kepala Puskesmas untuk bekerjasama dengan kader posyandu dalam melaksanakan pendataan sasaran Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga di wilayah kerja masing masing. Adapun kegiatan utamanya adalah penerapan paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan pelayanan jaminan kesehatan nasional. Dukungan terhadap kegiatan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga juga dilaksanakan dengan mengalokasikan anggaran kegiatannya di masing-masing wilayah/Perangkat Daerah serta membentuk tim lintas sektor dalam rangka menguatkan komitmen bersama serta memaksimalkan percepatan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga secara terintegrasi di Kabupaten Bogor.
  • Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Kabupaten Bogor Tahun 2018
    Dalam rangka mencapai tujuan peningkatan angka harapan hidup, Sekretariat Daerah menyelenggarakan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Kabupaten Bogor Tahun 2018 dengan mengusung tema “Sinergitas Antar Sektor dalam Rangka Meningkatkan Umur Harapan Hidup di Kabupaten Bogor Melalui Peningkatan Mutu Layanan, Eliminasi Tuberkulosis, Penurunan Stunting dan Pencapaian Cakupan Imunisasi”.
    Pada forum ini, penanganan kasus stunting menjadi isu yang strategis, mengingat pengaruhnya yang sangat besar pada kualitas generasi mendatang. Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama, umumnya karena asupan makan yang tidak sesuai kebutuhan gizi. UNICEF mendefinisikan stunting sebagai persentase anak-anak usia 0 sampai 59 bulan, dengan tinggi di bawah minus (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis) diukur dari standar pertumbuhan anak keluaran WHO. Selain pertumbuhan terhambat, stunting juga dikaitkan dengan perkembangan otak yang tidak maksimal, yang menyebabkan kemampuan mental dan belajar yang kurang, serta prestasi sekolah yang buruk.
    Waktu terbaik untuk mencegah stunting adalah selama kehamilan dan dua tahun pertama kehidupan. Untuk itu kementerian kesehatan telah melakukan berbagai intervensi antara lain pemberian makanan tambahan, pemberian tablet tambah darah pada remaja putri, calan pengantin dan ibu hamil serta pemberian vitamin A.
    Secara nasional, bulan Februari dan Agustus telah ditetapkan sebagai bulan Pemberian Vitamin A bagi Balita. Kegiatan ini sudah berjalan sejak tahun 1991 sampai sekarang.
    Dalam rangka melakukan akselerasi program sekaligus mengintegrasikan momentum pemberian Vitamin A di bulan Agustus dilaksanakan dua kegiatan program yang terintegrasi yaitu Pemberian Vitamin A bagi seluruh Balita usia 6-59 bulan dan Pemberian Obat Pencegahan Masal (POPM) kecacingan bagi anak usia 12 bulan sampai 12 Tahun. Agar kedua program tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka forum Rakerkesda bersepakat meningkatkan sosialisasi kegiatan intervensi stunting melalui Pemberian Obat Pencegahan Masal (POPM) Cacingan di tingkat kecamatan dan desa; mendorong Kepala Puskesmas untuk bekerjasama dengan kader posyandu melaksanakan pendataan sasaran POPM Cacingan di wilayah kerja masing masing, serta mengalokasikan anggaran untuk kegiatan intervensi stunting di masing-masing wilayah atau perangkat daerahnya masing-masing.

Pelaksanakan fungsi fasilitasi penyusunan kebijakan daerah juga dilakukan melalui penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati. Peraturan Daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan pembangunan daerah yang di tetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah, sedangkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati di tetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pelaksana dari Peraturan Daerah, perundang-undangan lainnya dan kebutuhan Daerah.
Dalam hal ini, sepanjang semester I tahun 2018, Sekretaris Daerah telah menghasilkan 2 Peraturan Daerah, 54 Peraturan Bupati dan 270 Keputusan Bupati.
Adapun 2 (dua) Perda yang telah diundangkan pada semester I tahun 2018 adalah :
1. Perda nomor: 01/55/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. Perda nomor: 02/56/2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi
b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah
Dalam Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah Sekretariat Daerah juga memfasilitasi kerjasama, baik dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan. Ada dua bentuk kerjasama, yakni Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama. Kesepakatan Bersama pada dasarnya merupakan kesepakatan antara dua pihak yang ditanda tangani bersama, namun apabila terjadi pelanggaran kesepakatan tidak ada sanksi hukum, melainkan hanya sanksi moral. Adapun Perjanjian Kerjasama merupakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang sifatnya mengikat dan apabila terjadi pelanggaran akan berakibat sanksi hukum.
Pada Bulan Januari Sampai dengan Bulan Juni 2018, output dari kegiatan Fasilitasi Kerjasama Antar Daerah dalam penyediaan pelayanan publik sub bagian kerjasama pemerintah sudah dihasilkan 10 dokumen, dengan rincian 3 dokumen Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama yang dihasilkan sebanyak 7 dokumen antara dinas/instansi.
Adapun dalam kaitanya dengan kerjasama non pemerintahan, pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2018 sudah dihasilkan 17 dokumen, dengan rincian 11 dokumen Kesepakatan Bersama dengan pihak ketiga dan Perjanjian kerjasama yang dihasilkan dengan pihak ketiga 7 dokumen.
Perjanjian Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 2018

  1.  Perjanjian Kerja sama Antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor dengan LPPM Institut Pertanian Bogor tentang pelaksanaan Anugerah Parahita Ekapraya tanggal 5 Februari 2018
  2. Perjanjian Kerja sama Antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dengan Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Agama Cibinong dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor Tentang Pelayanan Terpadu Pencatatan Perkawinan, Perceraian,Kelahiran dan Hak Identitas Hukium Lainnya di kabupaten Bogor tanggal 6 Februari 2018
  3. Perjanjian Kerja sama Antara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tentang Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Hak atas Tanah milik/dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2018
  4. Perjanjian Kerja sama Antara PT Taspen (persero) Kantor Cabang Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pelayanan Proaktif.
  5. Perjanjian Kerja sama Antara Institut pemerintah dalam Negeri dan Pemerintah kabupaten Bogor tentang penyelenggaraan Bhakti Karya Praja Utama Institut pemerintah dalam Negeri tahun akademik 2017/2018 Dipemerintah kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat.
  6. Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor dengan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong tentang Optimalisasi Penyelenggaraan jaminan Sosial Tenaga Kerja tanggal 4 juni 2018.
  7. Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dengan Universitas Ibnu Khaldun Bogor tentang Pelaksanan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) tanggal 31 Mei 2018
    Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah juga dilaksanakan dalam bentuk dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah dan berbagai pihak lainnya yang mengundang atau melibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor, antara lain berupa fasilitasi protokoler dan pendampingan acara. Sepanjang semester I tahun 2018, tercata lebih kurang 315 (tiga ratus lima belas) kegiatan pemdampingan terhadap pimpinan yg telah dilaksanakan oleh Sub. Bagian Protokol Bagian Umum Setda Kabupaten Bogor.

c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
Salah satu fungsi Sekretariat Daerah adalah melaksanakan fasilitasi pembangunan bidang agama, mengingat tidak ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara khusus menangani pembangunan bidang keagamaan karena pengelolaannya berada dalam kewenangan instansi vertikal Kementerian Agama.
Pembangunan bidang keagamaan juga berkaitan dengan upaya penguatan aqidah. Upaya termaksud antara lain dilakukan dengan melaksanakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) serta mendukung pelaksanaan MTQ tingkat provinsi dan nasional.
Pada tanggal 14 s/d 20 April 2018, Kafilah MTQ Kabupaten Bogor mengikuti kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXV Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Pada event tersebut, kafilah MTQ Kabupaten Bogor menempati posisi Terbaik VI. Hasil ini merupakan peningkatan peringkat, karena pada pelaksanaan MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 di Kota Tasikmalaya Kabupaten Bogor meraih peringkat Terbaik VIII.
d. Pengadaan Barang dan Jasa
Realisasi penyerapan anggaran sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2018 pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah adalah sebagai berikut:
Total permohonan pelelangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak 500 kegiatan dari 32 SKPD dengan rincian :

Selain melaksanakan kegiatan pelelangan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah juga menerima Kunjungan Kerja dari ULP berbagai daerah:
• Kunjungan Kerja dari ULP Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara
• Kunjungan Kerja dari ULP Bulungan Provinsi Kalimantan Utara
• Kunjungan Kerja ULP Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2018 Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor memperoleh sertifikat ISO 9001-2015 dari PT Tirta Murni Sertifikasi. Sertifikat ini melengkapi predikat yang telah diterima Unit Layanan Pengadaan dari Bidang Pencegahan Unit Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada tahun 2016 lalu sebagai lembaga yang mandiri dan profesional, sehingga dijadikan salah satu unit layanan pengadaan percontohan di indonesia yang menjadi objek kunjungan kerja dari berbagai daerah dengan total kunjungan kerja hingga saat ini 28 kali, baik dari tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun kementrian.
e. Pilkada Serentak 2018
Kabupaten Bogor termasuk ke dalam 171 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2018 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, jumlah penduduk Kabupaten Bogor :4.357.897 jiwa, terdiri dari laki-laki : 2.240.228 jiwa dan perempuan: 2.117.669 jiwa. Dari keseluruhan jumlah itu, daftar pemilih tetap adalah: 3.294.825 jiwa, terdiri atas laki-laki: 1.688.275 jiwa dan perempuan: 1.606.550 jiwa yang tercatat dari 7635 TPS.
Guna menunjang kelancaran pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Serentak tersebut, dibentuk Desk Pilkada yang berpusat di Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah. Desk ini berfungsi melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan KPU, Panwaslu dan Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat, serta melakukan pendekatan sosial dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, dan lembaga keagamaan guna meningkatkan angka partisipasi pemilih.***

ARTIKEL REKOMENDASI