Sebar Berita Hoak Ketum PDIP di WAG, Munin Ni’in Mulai Diadili

Cibinong – Pelaku penyebaran berita fitnah dan hoax di media sosial WhatsApp Group (WAG), Munin Ni’in, yang postingan nya mencemarkan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan sebagai partai politik mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (19/09/2018).

Dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rio Destrado ini, sebanyak enam orang menjadi saksi. Munin didakwa dengan pasal 45 A tentang UU ITE.

Oleh Ketua Majelis Hakim, Terdakwa sempat diragukan mengikuti jalannya persidangan karena kondisi nya terlihat pucat. “Apakah saudara terdakwa sehat? Karena terlihat pucat,” kata Rio yang langsung dijawab sehat oleh terdakwa.

Pada sidang ini, PDI Perjuangan menghadirkan Andriansyah sebagai pelapor dan empat orang saksi yang berasal dari struktural DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor dan pengurus BP Pemilu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cibinong Anita Dian Wardhani SH saat ditanya saksi pelapor terkait terdakwa yang hanya menjalani penahanan rumah mengatakan, jika keputusan penahanan rumah atas terdakwa, karena adanya jaminan dari keluarga terdakwa, bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Andriansyah dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor kepada wartawan mengatakan, kasus ini harus berakhir di pengadilan, agar mendapat kepastian hukum.

Andriansyah yang juga Wakil Ketua banteng moncong putih menegaskan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi setiap orang, agar jangan mudah memfitnah orang lain tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Andriansyah, selaku pengurus ditingkat cabang, dirinya bersama empat rekannya yakni Julianda Efendi, Pinar Sitorus, Yopy MD dan Agnes Sukandar mewakili struktur DPC, wajib menjaga marwah dan martabat ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

“Harga diri ibu ketua umum dan martabat partai yang kami bela. Tidak ada unsur lain. Bagi kami, informasi hoax yang disebarkan terdakwa bahwa ibu Mega melarang adzan di masjid, sangat merugikan partai,” ujar Andriansyah.

Terlebih, imbuh Andriansyah, dalam penyebaran berita hoax tersebut diselipkan ajakan untuk tidak memilih partai PDI Perjuangan.

“Ada ajakan dalam postingan tersebut untuk tidak memilih PDIP, terlebih saat itu momen nya jelang Pilkada sehingga jelas apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat merugikan kami,” imbuhnya.

Bambang Gunawan, Ketua Baguna DPP PDI Perjuangan menegaskan, bahwa secara kelembagaan kasus ini tak boleh dihentikan dan harus ada keputusan secara incracht, karena sudah menjadi perhatian serius pengurus DPP.

“Memang secara pribadi persoalan ini selesai karena semua nya memang berkawan, tapi persoalan hukum ini harus tetap berjalan karena ini merupakan tindak pidana, bukan delik aduan, ada atau tidaknya yang mengadukan penegak hukum seharusnya memproses terlebih ini ada yang mengadukan,” kata mantan ketua DPRD Kabupaten Bogor ini.

Ia menerangkan, meskipun terdakwa bukan yang membuat postingan tersebut, namun penyebaran itu telah dilakukan oleh terdakwa. “Kalau penyebaran itu kan tidak perlu siapa yang membuat, tapi yang menyebarkan dalam UU ITE sudah terjerat,” terangnya.

Sementara itu, terdakwa Munin Ni’in mengaku pasrah dengan kasus yang menimpa nya, dan dirinya berjanji akan kooperatif dengan terus mengikuti persidangan sampai dengan putusan hakim.

“Ya memang saya salah ya saya akui salah, dan apa yang disampaikan seluruh saksi ya memang begitu adanya,” ungkapnya.

Diketahui, menjelang perhelatan Pilkada Kabupaten Bogor, Munin Ni’in sebagai salah satu tim sukses pasangan calon Bupati menyebarkan berita hoax terkait ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang melarang adzan di sejumlah grup Whatsapp, empat dari enam saksi yang dihadirkan merupakan anggota grup Whatsapp Granat.

Sidang perdana ini, ratusan massa dari banteng moncong putih memenuhi pengadilan, guna memberi suport bagi lima rekan mereka yang sedang berjuang demi menjaga harkat dan martabat partai.

Selain itu, Ketua Kerukunan Warga Bogor (KWB) Dace Supriadi juga turut hadir, karena Munin Ni’in merupakan anggota KWB. (adi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *