POLISI CARI OKNUM PROVOKATOR DI BALIK PEMBLOKIRAN AKSES JALAN DI GUNUNGSINDUR

GUNUNGSINDUR – bogorOnline.com

Kepolisian Polres Bogor akan mencari oknum provokator di balik pengerahan massa pemblokiran jalan di wilayah Kecamatan Gunungsindur. Pasalnya, aksi yang di lakukan para oknum sopir truk tambang dan pelaku usaha tambang ini dengan menurunkan batu sirdam di badan jalan, dinilai mengganggu fungsi jalan diruang manfaat jalan tersebut.

Kejadian aksi penutupan jalan raya Atma Asnawi Gunungsindur ini dipicu akibat kekecewaan para sopir truk terhadap diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara warga, pengusaha quari dan transporter tertanggal 1 Januari 2019 bahwa tronton tidak boleh melintas dan hanya truck dibawah 8 ton yang bisa melintas, “ujar Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, dalam rilisnya, Rabu 02/01/2019.

Ita mengatakan, kami menghimbau kepada masyarakat terutama sopir truk tambang bahwa, ada sanksi pidana terhadap orang yang mengganggu fungsi jalan secara sengaja sesuai peraturan didalam UU Nomor 38 tahun 2004 pasal 63 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, diancam pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah),” tegasnya.

Kasubag Humas Polres Bogor juga menambahkan, selain itu ada pula sanksi pidana bagi orang yang menggangu fungsi jalan secara sengaja di ruang milik jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta jika mengganggu fungsi ruang pengawasan jalan diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

“Saat ini sopir truck serta oknum provokator  demo tersebut yang menurunkan material di badan jalan sedang dalam pencarian pihak Kepolisian. Dan apabila tertangkap maka akan dijerat sanksi pidana sesuai UU yang berlaku.” Tandasnya. (MUL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *