RS Annisa Bermasalah Soal Akreditasi, BPJSnya Tidak Diperpanjang

CITEUREUP-

Personal pemutusan kerjasamanya dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 1 Januari 2019. Pihak Rumah Sakit (RS) Annisa yang berlokasi di Jalan Raya Karanggan No. 02, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Akui belum
Terakreditasi dan tidak direkomendasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes).

Hal itu seperti penjelasan dari Humas RS
Annisa Yani Mulyani mengatakan, mengenai permasalahan dengan BPJS di atas memang soal Akreditasi dari Rumah Sakit yang di kelola oleh pihaknya. Sehingga terjadi pemutusan kontrak sejak 1 Januari kemarin. Akan tetapi masih Ia mengatakan, akreditasi yang dimaksud juga ada empat tahap yang salah satunya memang belum dirinya miliki.

“Sehingga sertifikatnya belum kami miliki,” kilahnya saat dihubungi bogorOnlin.com Sabtu (5/1/18).

Sekedar diketahui pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan itu mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional (JKN).(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *