BOGORONLINE.com, PARUNGPANJANG – Pemerintah Kecamatan Parungpanjang melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun di wilayah mereka. petugas gugus tugas penangan Covid 19 akan membubarkan kerumunan masyarakat yang memaksakan merayakan malam pergantian tahun.
Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin menegaskan hal tersebut usai meninjau lokasi rencana pembangunan RSUD PMI di Perumanas ll Parungpanjang bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bogor, Rabu 30/12/2020.
“Saya sudah melakukan koordinasi bersama Tripika, akan menutup ruas jalan di wilayah Kecamatan Parungpanjang agar tidak adanya perayaaan malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Menurut Icang, Kecamatan Parungpanjang salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor, sebanyak 20 persen pemasok covid 19, hingga saat ini kita masih menjadi zona merah.
“Kita akan perketat, warga tidak boleh ada yang merayakan malam tahun baru, dan itu kita akan lakukan jika ada petasan, yang berkumpul yang merayaan perayaan tahun baru kita akan larang, “tegasnya.
Lanjut Icang, penindakan akan dilakukan dari petugas sesuai dengan protokol kesehatan 3M, jika ada yang iring-iringan masyarakat dan perkumpulan yang sifatnya kerumunan merayakan tahun baru kita akan bubarkan.
“Saya berharap warga parungpanjang khususnya dan sekitarnya merayakan tahun baru tidak usah euporia, cukup dengan berdoa dengan keluarga di rumah, dengan harapan covid 19 segera berakhir,” pungkasnya. (Mul)