BOGORONLINE.com, TENJO-Pihak kepolisian Polres Resort BogorĀ menetetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembuang limbah medis berisikan Alat Pelindung Diri (APD) yang berlokasi di dua Kecamatan yaitu, Tenjo dan Cigudeg belum lama ini.
Bahkan, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian Polres Bogor, karena aktor utama masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Insyallah besok kita jelaskan semua, dan sementara ada dua tersangka. Karena, lokasi tersebut masih satu jalur,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan seusai meninjau lokasi kampung tangguh, Desa Jabon, Parung.
Mantan Kapolres Lamongan tersebut menjelaskan, pihaknya masih melakukan proses pengembangan terhadap kasus pembuangan limbah tersebut yang berlokasi di dua Kecamatan.
“Ini baru dua tersangka dan kita masih kembangkan. Karena, semua limbah yang dibuang berada satu jaringan,” jelasnya
Lebih lanjut AKBP Harun menuturkan, untuk aktor inteleknya masih DPO dan yang jelas bukan dari orang kesehatan melainkan pihak ketiga.
“Masih pendalaman dan mengenai aktor inteleknya masih kita cari, jelasnya besok bakal dilakukan rilis,” tuturnya. (Mul)





