Bogoronline.com – Bupati Bogor Ade Yasin menanggapi permintaan DPRD terkait diskresi tentang ratusan sekolah yang tidak memiliki izin dasar.
Ade Yasin menyebut Pemkab Bogor sedang melakukan pengkajian terhadap bisa atau tidaknya diskresi Bupati untuk memberikan izin dasar kepada ratusan sekolah yang sudah dibangun di Kabupaten Bogor.
“Ini juga menjadi pertimbangan kami, apakah boleh. Kalau boleh saya sih senang sekali ya, karena ada sekolah-sekolah yang sudah berdiri lama tapi saat mengurus izin sekarang sudah masuk ke dalam zona-zona yang tidak boleh membangun,” kata Ade Yasin.
“Kita akan cari solusi dulu apakah bisa diskresi bupati atau tidak,” lanjutnya.
Baca juga : Ratusan Sekolah Terkendala Urus IMB
Seperti diketahui, ratusan sekolah berbagai jenjang terkendala mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena melanggar tata ruang. Izin dasar tersebut membuat pihak sekolah tidak bisa menerbitkan ijazah, karena IMB menjadi syarat bagi pemerintah untuk menerbitkan izin operasional.
“Yang sudah mengadu ke DPRD ada 160 sekolah, mungkin jumlah bisa lebih dari itu karena sekolah tersebut sudah lama berdiri dan menyelenggarakan pendidikan,” ujar, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Lukman Arrasyid.
Hal ini terjadi, papar Lukman, lantaran lokasi sekolah yang dibangun tidak berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku di Kabupaten Bogor yang sudah diatur dalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga berada di Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B)
“Faktornya banyak, bisa saja pada perda RTRW sekolah itu berada pada lahan basah dan ada juga Perda LP2B yang mana yang bukan lahan basah juga menjadi tidak boleh dibangun kalau sudah masuk ke dalam ploting perda LP2B walaupun posisinya tidak di lahan basah,” jelasnya
Melihat kondisi tersebut, pihaknya meminta Bupati Bogor untuk melakukan diskresi bagi pendidikan yang sudah berdiri tapi tidak memiliki IMB, karena konsekuensinya, kata dia, sekolah tersebut tidak akan lagi mendapatkan izin operasional.
“Sementara kami minta kepada Bupati untuk lakukan diskresi dulu karena kasian sekolah-sekolah yang sudah terlanjur dibangun. Kita tidak tahu kapan perda LP2B direvisi dan kapan RTRW nya juga direvisi,” ujarnya
Padahal, lanjutnya, rekomendasikan tersebut mestinya selesai pada Februari 2021 ini, namun hingga saat ini belum ada juga kepastian dari Ade Yasin.
“Harapannya, pemerintah daerah berani untuk menertibkan izin dasar. Kita sudah merekomendasikan ini dari dulu, mestinya kan ini sudah selesai di bulan februari ini,” tegasnya. (eg)




