Bogoronline.com – Beredar video tindakan Bullying oleh sekelompok pemuda kepada anak di bawah umur di Desa Gunungsari Kecamatan Citeureup, Rabu (23/4). Hal tersebut dibenarkan dan sudah ditindaklanjuti oleh Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengaku, kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
“Kita dari Polres Bogor dan Polsek Klapanunggal telah melakukan konfirmasi dan mediasi terhadap korban maupun pelakunya, tadi malam dikumpulkan semuanya untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan jadi tidak ada laporan selanjutnya,” kata Harun kepada wartawan, Kamis (22/4).
Berbeda dengan Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Erwin Suriana, dia meminta pelaku agar diberikan hukum untuk menjadikan efek jera.
“Pelaku sebenarnya bisa dijerat hukum karena Melanggar pasal 80 jo.pasal 76C UU 35/2015 Tentang perlindungan anak. Bisa diancam pidana 3 tahun 6 bulan. Apabila luka berat ancamannya 5 tahun penjara,” kata dia
Karena menurutnya, jika kasus-kasus bullying tersebut selalu berakhir dengan kekeluargaan, maka akan sangat berpeluang kasus bullying serupa terjadi kembali.
“Kalau upaya kekeluargaan sah-sah saja, tapi kita harus memberikan efek jera kepada siapapun juga. Sehingga kalau terjadi kembali seperti itu (kekeluargaan), maka akan terjadi kembali. Jadi harus ada efek jera atau minimal harus ada sanksi sosialnya,” jelasnya. (Egi)





