Bogoronline.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor memperbolehkan perusahaan yang bergerak di bidang industri untuk membayar THR dengan cara mengangsur.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari menyebutkan, pembayaran secara mengangsur itu diperbolehkan dengan syarat sudah mengantongi restu dari para pegawai yang diwakili oleh masing-masing serikat pekerja.
Zaenal mencatatkan ada enam perusahaan yang mengangsur pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya di Kabupaten Bogor
“Sampai Jumat kemarin sudah ada enam perusahaan yang lapor akan mengangsur bayar THR ke pegawainya,” kata dia kepada wartawan, Senin (10/5)
Menurut dia, -perusahaan tersebut umumnya membuat kesepakatan dengan pegawai, salah satunya yaitu memberi bonus 5 persen, karena telat membayarkan THR di waktu yang sudah ditentukan, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Ada perusahaan yang yang membuat kesepakatan dengan pegawainya membayar THR 60 persen dulu, kemudian nanti 45 persen setelah lebaran, dilebihkan 5 persen, itu sah-sah saja asalkan mereka sepakat,” kata Zaenal.
Namun, ia belum menerima aduan langsung dari para pegawai di Kabupaten Bogor mengenai THR meski telah membuka layanan pengaduan di Kantor Disnaker, Cibinong, Bogor.
“Belum ada aduan (dari pegawai), kita buka layanan pengaduan di kantor (Disnaker) khusus soal THR, kemudian secara hotline juga 24 jam,” ujarnya. (Egi)





