BOGOR ONLINE.com, Kota Bogor – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor terkait penghapusan aset bangunan yang berlokasi di di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy menyatakan pihaknya mendukung penghapusan aset bangunan berupa tiga rumah tinggal seluas 1.883 meter persegi yang nantinya di lalah itu akan dibangun reservoar baru.
“Kami komisi II mendukung program dari pada Perumda Tirta Pakuan. Namun ada beberapa hal yang harus di perbaiki dari hasil rapat, yaitu sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 153 Tahun 2004 akan ada tahapan yang harus dipenuhi akan penghapusan aset tersebut,” kata Rusli.
Selain itu, Rusli juga mengungkapkan akan melakukan survei lokasi sebelum dilaksanakan kegiatan penghapusan aset.
“Kami komisi II akan menindaklanjuti serta survei ke lokasi akan tempat yang akan dihapuskan aset bangunanya dan akan dijadikan reservoar untuk memenuhi kebutuhan air wilayah Bogor Barat dan sekitarnya,” ungkap Rusli.
“Kami rasa patut kami kawal agar cepat bisa berjalan dan terelalisasi bagian dari pada tugas dan fungsi kami di DPRD sebagai fungsi pengawasan,” pungkasnya. (*/Hrs)





