Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Surat Oknum Kades di Setu

Headline, Hukum1.2K views

BIGORONLINE.com, CIKARANG – Sidang lanjutan kasus yang melilit Kepala Desa (Kades) Tamanrahayu, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, AW dan rekannya masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cikarang ke hadapan hakim PN Cikarang, berjalan sesuai hasil pemeriksaan penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten, Selasa (4/5).

Keempat saksi itu, Surya Wijaya Camat Setu, Imam Santoso Mantan Plt Camat, Kades Tamansari (Desa induk Tamanrahayu) Jahi Hidayat dan Zaenal Arifin mantan Kepala KUA Setu. Dalam kesaksian, keterangan para saksi dibenarkan para terdakwa, membuat pemeriksaan saksi berjalan lancar.

Perkara pidana Nomor 285./Pid.B/2020/PN Ckr terdakwa Abdul Wahid dan rekan serta 286./Pid.B/2020/PN Ckr terdakwa Irfan Firmansyah dan rekan disidangkan sekaligus. Dua perkara itu disidangkan bersamaan, karena mengarah kepada satu pokok perkara, yakni pemalsuan surat sebagaimana KUHP 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Hakim Chandra Ramadhani, S.H, M.H (Ketua) didampingi Agus Sutrisno, S.H, (Hakim I ) dan Albert Dwi Putra Sianipar, S.H (Hakim II) dalam pemeriksaan keempat saksi, tidak memui kesulitan berarti. Baik JPU Danang Yudha Prawira, S.H, dan Pengacara terdakwa Taufik Hidayat Nasution S.H, M.H, juga tidak kesulitan menyimpulkan keterangan saksi.

Hanya saja, keterangsn Kades Tamanssari Jahi sempat membingungkan Hakim dan Jaksa. Pasalnya, keterangan Jahi yang tidak mempermasalahkan Buku C Desa saat serah terima dengan Kades sebelumnya Gedoy (Alm) dianggap berpotensi menimbulkan kasus pertanahan baru Desa Tamansari di kemudian hari.

“Waktu saya serahterima dengan Gedoy, tidak ada buku C desa. Dan ketika saya menanyakan keberadaan buku itu, katanya hilang,” jelas Jahi dalam persidangan.

Sehingga, permasalahan yang menjadi pokok perkara, munculnya surat atas lahan di Tamanrahayu (Pemekaran Tamansari) oleh terdakwa AW dan rekan, tidak dapat menggunakan Buku C Desa buatan Jahi yang dirangkum dan dirincik dari Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

Dua saksi, mantan Plt Camat Setu dan Camat Setu ikut memberi kesaksian. Dalam kesaksian, keduanya tidak menerangkan lahan yang diklaim pelapor Gunawan alias Kiwil sebagai miliknya bukan Tempat Pemakaman Umum (TPU). “Lahan itu tidak terdaftar di Kabupaten sebagai TPU. Kalau pun ada, itu pemakaman keluarga. TPU di wilayah Setu, hanya satu, di Desa Kertarahayu,” tutur Surya Wijaya.

Sementara saksi Zaenal Arifin mengaku membuat ikrar wakaf yang diajukan terdakwa AW atas nama Utar, Penerbitan wakaf itu telah sesuai prosedur karena semua syarat-syarat terpenuhi. Diantaranya, Keterangan Kades tentang wakaf, keterangan tidak sengketa, pemberi dan penerima wakaf serta penunjukan batas.

Setelah menjadi surat berupa ikrar wakaf, muncul masalah, lahan itu ternyata milik orang lain. Sehingga surat yang diterbitkan KUA Setu dibatalkan. Pembatalan kata Zaenal diakui sebagai bentuk kesalahan terdakwa dalam mengusulkan persyaratan wakaf.

“Saya tidak langsung chek ke lokasi yang akan diwakafkan, tapi saya tugaskan staf. Setelah suratnya jadi, muncul masalah karena lahan itu milik orang lain. Terdakwa mengakui kalau persyaratan yang diajukan terdakwa ada kesalahan,” tandas Zaenal Arifin.

Sebagai mana diketahui, Oknum Kades AW memalsukan surat dengan membuat kepemilikan baru. Dalam aksinya, AW melibatkan Ketua BPD IRF, Kaur Pemerintahan SKR dan seorang ASN Kecamatan Setu, AHM. Keempat terdakwa saat ini menjadi pesakitan di PN Cikarang.

Sidang ditunda sampai Selasa (11/5) dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

(Soeft)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *