BOGORONLINE.com, CILEUNGSI – Kelompok jurnalis yang melakukan peliputan di wilayah Bogor Timur (Botim) berkumpul membahas pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin, Wartawan Bodrek. Diskusi digelar di Sekretariat Presidium Pamekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Botim, kawasan Metland Cileungsi, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/6) dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Diskusi ringan itu, dipandu salah satu wartawan senior, Jani Ginting. Menghadirkan narasumber Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor H. Subagyo, S.I.P, Ketua Presidium Botim, Alhafis Rana dan Kepala Desa Sukamakmur, Ujang Sunandar, S.Pd. Sebagai peserta, wartawan dan pelaku usaha di wilayah Botim.
Sebagai wartawan senior, Ketua PWI Subagyo menilai, pernyataan Bupati Ade Yasin tentang Wartawan Bodrek sedikit mengganggu. Namun, istilah itu memang sudah ada sejak jaman orde baru.
Kehadiran istilah tersebut disebabkan, pada jaman orde baru tidak mudah menjadi seorang wartawan. Karena, selain persyaratannya menjadi wartawan sangat sulit, latar belakang pendidikan juga harus mendukung. Termasuk, mendirikan perusahaan pers tidak semudah sekarang, karena harus punya modal.
“Karena situasi yang berbeda, banyak teman-teman wartawan yang memanfaatkan kesempatan. Ikut-ikutan menjadi wartawan. Makanya pada waktu itu ada istilah wartawan bodrek sampai wartawan gadungan,” kata Subagyo.
Sekarang lanjut dia, dengan UU Nomor 40 tentang Pers yang lahir pada zaman pemerintahan Presiden B.J. Habibie (alm), ketika kran kebebasan pers dibuka, semua persyaratan menjadi wartawan dipermudah. Bahkan menjadi pengusaha pers sekalipun dipermudah. Tidak ada lagi pembredelan media jika mengkritisi pemerintah.
“Sekarang, mudah mendirikan perusahaan pers dan mudah menjadi wartawan. Saya yakin tidak ada lagi warrtawan bodrek dan wartawan gadungan yang ada pada zaman orde baru,” lanjut dia.
Namun, adanya kebebasan pers seperti sekarang, dirinya menegaskan tidak setuju dengan istilah bodrek. Ia juga menggarisbawahi, tidak.setuju terhadap kelakuan oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Karena hal itu, selain merusak marwah profesi wartawan juga pelanggaran hukum.
Makanya, Subagyo mendukung Bupati Ade, jika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan kepada narasumber, dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dengan maksud, memberi pelajaran agar tidak mengulangi lagi.
“Jika ada oknum wartawan yang melakukan seperti itu, saya setuju, diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri kita,” tandas Subagyo.
Ketua Presidium Botim Alhafis Rana, merasa prihatin dengan pernyataan bupati, Wartawan Bodrek. Hafis menilai, yang melatar belakangi munculnya istilah tersebut karena kinerja wartawan itu sendiri. Pengaduan kades yang merasa terganggu kehadiran oknum wartawan, juga menjadi pemicu munculnya istilah bodrek.
“Padahal, wartawan diharapkan menjadi juru mediasi dan juru solusi dalam menyelesaikan masalah setiap persoalan. Dengan adanya kegiatan diskusi ini diharap dapat menjadi pencerahan bagi kita semua,” tutur Hafis.
Sementara Kades Sukamakmur Ujang Sunandar sebagai narasumber dalam diskusi, menyampaikan, di Desa Sukamakmur belum mengalami hal itu. Kaitan istilah wartawan bodrek tidak sependapat karena pihaknya selalu menerima siapa saja yang bermaksud konfirmasi untuk keperluan pemberitaan.
“Kami selalu memberikan informasi yang di butuhkan oleh rekan-rekan wartawan. Selama ini yang datang ke desa kami selalu diterima baik dan selalu diberi informasi sesuai yang dibutuhkan untuk berita,” pungkas Ujang. (soeft)





