Rapat Banmus DPRD Kota Bogor Bahas Perubahan Perda RTRW

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Badan Musyawarah (Banmus) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat terkait pengesahan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW), Senin (31/5)

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin memutuskan untuk tidak mengesahkan rancangan perubahan Perda RTRW dan memberikan waktu kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor untuk melengkapi berkas berupa dukungan dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Akhirnya disepakati bahwa untuk dilengkapi dan dibahas dengan Bagian Hukum dan dipastikan bahwa segala masukan dan perubahan pasal demi pasal dari perda lama ke yang baru itu sudah berdasarkan masukan tertulis dari kementerian ATR, kemudian dari provinsi jabar,” ungkap Jenal melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (1/6/2021).

Dalam pembahasan ini, terjadi dinamika antara anggota Banmus dan ketua Bapemperda yang melaporkan hasil rapat yang dilakukan oleh Bapemperda.

Hal tersebut pun menurut Jenal merupakan hal yang baik, karena menambah nilai bagi kelembagaan DPRD Kota Bogor.

“Artinya itu merupakan hal yang baik dan bagus untuk memperkaya bagi hasil kelembagaan DPRD. Secara garis besar ada pertanyaan dari beberapa anggota Banmus berkaitan dengan penyesuaian prinsip hukum, antara perda 8 tahun 2011 dengan revisi perda yang baru,” katanya.

Rencananya rapat Banmus akan kembali digelar pada 8 Juni mendatang. Menurut Jenal hal itu dikarenakan sesuai dengan PP nomor 21 tahun 2021 rapat paripurna pengesahan perubahan Perda RTRW harus digelar dua bulan setelah dikeluarkannya persetujuan dari Kementerian ATR.

“Nah dua bulan itu dari 13 april berarti 13 juni kita sudah harus paripurna memberikan kesepakatan, persetujuan perda RTRW. Sehingga kita rencanakan paripurna di tanggal 9 kalau itu disepakati,” tandasnya.

Selain itu, Banmus juga melakukan pembahasan terkait masuknya tiga surat Pembahasan perda revisi pernyataan modal BJB, raperda kesejahteraan sosial dan raperda produk hukum daerah. (*/Nai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *