BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni menyatakan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak cepat dalam menuntaskan revisi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saya nilai pemkot lambat dan tidak maksimal dalam mengawal proses revisi Perda RTRW,” kata Sri kepada awak media, Senin (23/8/2021) siang.
Sri menyoroti hal ini, lantaran revisi Perda RTRW belum mendapatkan hasil evaluasi gubernur. Ia mengatakan Perda RTRW sudah disahkan oleh DPRD Kota Bogor dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2021 dan menjadi salah satu landasan penting bagi rencana Pemkot Bogor untuk melakukan revisi RPJMD Kota Bogor 2019-2024.
“Sekarang sudah mau akhir Agustus, artinya sudah hampir tiga bulan sejak revisi perda RTRW di paripurnakan oleh DPRD Kota Bogor,” terangnya.
Namun, masih kata Sri, hingga sekarang perda tersebut belum mendapatkan evaluasi dan nomor register gubernur. Dengan begitu, ia menyebut hal ini menunjukkan ketidakseriusan Pemkot Bogor dalam mengawal proses perda tersebut.
“Saya tegaskan, bahwasannya Perda RTRW menjadi perda yang sangat penting dikarenakan Pemkot harus segera menyelesaikan Rancangan Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024,” tegasnya.
Sri melanjutkan, bahwa untuk dapat menyelesaikannya butuh mengacu kepada Perda RTRW hasil revisi. Dan sekarang sudah akhir 2021, yang artinya tersisa 3 tahun lagi RPJMD dapat diberlakukan.
Sesuai dengan Permendagri 86/2017 pada Pasal 342 Ayat 2 disebutkan bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan maksimal di sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun.
“Ini berarti jikalau revisi Perda RTRW tidak diselesaikan segera, rencana revisi RPJMD Kota Bogor terancam batal dan tidak bisa dilaksanakan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemkot,” ucap Sri. (Hrs)





