Realisasi PAD Capai 78 Persen, Namun Pajak Hotel dan Hiburan Masih Rendah

Cibinong Raya459 views

 

Cibinong – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor per bulan Agustus tahun 2021 sudah mencapai 78,37 persen atau Rp2,168 triliun dari target Rp2,767 triliun .

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mencatat, realisasi PAD terbesar bersumber dari Pajak Daerah yang sudah mencapai Rp1,53 triliun atau 81,75 dari target Rp1,88 triliun. Sementara realisasi Retribusi daerah baru mencapai Rp54,9 miliar atau 38,27 persen dari target Rp143,6 miliar. Adapun realiasi dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan masih 31,09 persen atau Rp19,8 miliar dari target Rp63,8 miliar, dan lain-lain PAD yang Sah yang sudah mencapai 81,96 persen atau Rp555 miliar dari target Rp667,2 miliar.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan, dari Pajak Daerah, kontribusi terbesar bersumber dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang realisasinya mencapai 107,24 persen atau Rp618 miliar dari target Rp576 miliar. Kontribusi terbesar kedua bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp437,6 miliar atau 85,7 persen dari target Rp510,6 miliar.

“kami masih tergolong aman dari BPHTB dan PBB P2, ini tinggi karena ada aset-aset milik swasta yang dijual, akhirnya kita diuntungkan dari pajak BPHTB itu,” jelasnya

Kendati demikian, dia berharap pandemi covid-19 ini segera selesai agar tidak banyak aset-aset wilik swasta terjual akibat adanya covid-19.

“Tapi kita tidak berharap banyak aset-aset swasta dijual, tapi kedepan kita akan mengandalkan PAD yang lain, semoga pandemi ini segera selesai” ujarnya.

Karena, Pajak daerah yang bersumber selain dari BPHTB dan PBB P2 masih terbilang sangat rendah, rata-rata masih dibawah 60 persen,seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral non logam/batuan, dan PBB P2.

Realisasi pajak hotel, masih di angka 51,46 persen atau Rp46 Miliar dari target Rp89 Miliar. Sementara, restoran masih di angka 65,12 persen atau Rp100 miliar dari target Rp154 miliar dan pajak hiburan 22,08 persen atau Rp15 miliar dari target Rp68 miliar.

Minimnya realisasi pajak dari 3 sektor ini kepada PAD, diduga akibat adanya pandemi covid-19 yang mengatur pelbagai pengetatan untuk meminimalisir terjadinya paparan virus covid-19 di ketiga sektor itu .

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *