GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BUMD

KOLOM1K views

Oleh : Didi Kurnia (Analis Kebijakan)

Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah.

Keberadaan BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Keberadaan BUMD diyakini dapat memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat khususnya di daerah. Oleh karena itu pendirian BUMD diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru, menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). dengan demikian dalam perspektif ke depan manajemen pengelolaan BUMD diharapkan mampu mengadopsi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, deviden, maupun hasil privatisasi.

Berdasarkan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, dan didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) antara lain bertujuan untuk mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD dan mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD.
Good Corporate Governance (GCG) juga lebih ditujukan untuk sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang harus dilakukan eksekutif perusahaan agar tidak merugikan para stakeholder karena GCG menyangkut moralitas, etika kerja, dan prinsip-prinsip kerja yang baik. Adapun Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) sebagaimana dikutip oleh Indra dan Yustivandana mendefinisikan bahwa Good Corporate Governance adalah : Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan. Tujuan corporate governance ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). Dengan demikian, penerapan Good Corporate Governance bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Dengan tata kelola perusahaan yang baik, maka pihak manajemen akan meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta meminimalisasi resiko dan kesalahan dalam menjalankan usahanya. Hal tersebut sejalan dengan berlakunya otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, telah mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang selama ini menjadi dasar hukum pengelolaan BUMD. BUMD yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut.

Beberapa hal yang mendorong perlu adanya penyesuaian dasar hukum pengelolaan BUMD antara lain, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, dan masih banyak Pemerintah Daerah yang melakukan intervensi yang berlebihan terhadap BUMD, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan disisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat dapat menyebabkan BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya.

Kondisi tersebut menuntut penerapan tata kelola perusahaan yang baik yang ditetapkan oleh Direksi sebagai pihak yang melakukan dan bertanggung jawab atas pengurusan serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Oleh karena itu perlu didukung oleh jajaran Direksi yang kompeten, profesional dan berintegritas.

Berkaitan dengan itu Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 terkait pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD.

Untuk mewujudkan sistem dan proses yang akuntabel, cepat, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memperoleh Direksi BUMD yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMD, perlu diatur tentang tata cara pengangkatan Direksi yang meliputi persyaratan (antara lain memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, serta memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan), proses pemilihan (dilakukan oleh panitia seleksi yang berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah dan unsur independen dan/atau perguruan tinggi) dan tahapan seleksi (terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, wawancara akhir serta penandatanganan kontrak kinerja).

Begitu pula dalam hal pemberhentian Direksi perlu dirumuskan kebijakan persyaratan dan tata cara pemberhentian anggota Direksi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku seperti masa jabatan, pengunduran diri, meninggal dunai, masa jabatan berakhir, diberhentikan sewaktu-waktu atau tidak lagi memenuhi persyaratansebagai anggota direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *