Awal Tahun, Satnarkoba Polresta Bogor Sita 2 Kilogram Lebih Sabu

BOGORONLINE.com, Bogor Timur – Satnarkoba Polresta Bogor Kota membongkar jaringan narkoba jenis sabu, belum lama ini. Tak main-main, barang bukti yang diamankan mencapai 2,2 kilogram sabu.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengemukakan, pengungkapan kasus narkoba di awal tahun ini berkat kerja keras jajaran Satnarkoba. Pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 2,2 kilogram dan ganja hampir 1,5 kilogram dari 20 tersangka.

“Dari 20 orang ini pengungkapan kasus narkoba yang menonjol adalah tersangka RH (36) yang ditangkap di Cibungbulang tanggal 23 Desember 2021 sekira pukul 06.50 WIB dengan barang bukti 507 gram sabu,” kata Kapolresta saat ekspos di depan Terminal Baranangsiang, Selasa (25/2/2022).

Selanjutnya, sabu seberat 1,42 kilogram diamankan dari MA (31) dan RMR (31). Mereka ditangkap di kawasan Jalan Raya Tajur, Sindangrasa, Bogor Timur, tepatnya samping Unitex pada 21 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB.

Sedangkan ganja seberat 900 gram diamankan dari M (26) di jasa pengiriman, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada 6 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Kemudian DS (21) dengan ganja seberat 500 gram yang ditangkap di kawasan Jalan Bima Marga, Baranangsiang, Bogor Timur, pada 18 Januari 2022 sekira pukul 03.30 WIB.

Dari sejumlah tersangka yang diamankan, kata Kapolresta, 18 tersangka umumnya merupakan jaringan narkoba yang meliputi wilayah kota dan kabupaten Bogor serta Kabupaten Cianjur.

“Modusnya rata-rata sistem sel terputus dimana antara penjual dengan pembeli semuanya menentukan titik (transaksi),” katanya.

Kombes Pol Susatyo menegaskan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bentuk komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba di wilayahnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melaporkan ke pihak berwajib apabila di wilayahnya terindikasi bentuk kegiatan peredaran narkoba.

Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, ataupun paling singkat enam tahun penjara,” kata Kapolresta didampingi Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *