Soal Holywings, Atty Somaddikarya: Buktikan Pemkot Bogor Tegas sesuai Aturan dan Tidak Tebang Pilih

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya angkat bicara terkait polemik keberadaan kafe dan restoran Holywings di Kota Bogor. Atty mengapresiasi langkah Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan inspeksi mendadak ke tempat-tempat kafe dan restoran beberapa waktu lalu demi terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga.

“Saya apresiasi langkah untuk sidaknya, dengan tujuannya yang baik agar terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga,” kata Atty, Rabu (12/1/2022).

Namun, legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu merasa ada sedikit janggal saat wali kota Bogor melakukan sidak ke tempat yang belum beroperasi dan masih dalam proses pembangunan.

Ia berpendapat jika ini menjadi ‘gaya’ baru wali kota sebagai langkah antisipasi adanya pelangaran sangat baik dilakukan dan bisa dilakukan pada semua objek pembangunan yang sudah mendapatkan perizinan jika terindikasi kuat melanggar peruntukannya.

“Akan tetapi alangkah baiknya sidak dilakukan ke lokasi yang sudah beroperasi yang tidak memilik izin atau izinnya sudah tidak berlaku untuk diberikan teguran sekaligus diarahkan agar tertib secara administrasi yang diamanahkan berdasarkan regulasi,” ujarnya.

Atty melanjutkan apabila tahapan tersebut sudah dilakukan, kemudian teguran dan arahan telah disampaikan tidak digubris atau diabaikan, sebaiknya wali kota memberikan tindakan tegas dan terukur berdasarkan aturan yang berlaku di Kota Bogor.

“Ya, tindakan secara tegas berdasarkan regulasi dan sanksi terberat mencabut izin keberadaannya di Kota Bogor. Langkah ini harus berlaku kepada siapapun, jangan sampai ada opini bahwa wali kota tebang pilih dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Masih kata Atty, dirinya yakin di Kota Bogor ini masih banyak tempat yang menjual minol tanpa mengantongi izin ataupun yang saat ini beroperasi dengan izin yang sudah kadarluarsa.

Ia mengatakan, bahwa aturan yang ditegakkan harus berdasarkan payung hukum yang berlaku, yakni mengacu pada Perwali 48/2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.

“Sebab Perwali Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol, kalau tidak salah belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, ini perlu regulasi yang jelas bukan yang abu-abu,” jelasnya.

Ia juga berharap Pemerintah Kota Bogor dapat memberikan informasi agar diketahui masyarakat terkait nama dan lokasi restoran dan kafe serta tempat hiburan malam di Kota Bogor yang sudah memiliki izin penjualan minol sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Nantinya yang sudah mendapat izin atas penjualan minol berdasarkan kelasnya ini akan menjadi jawaban berapa konstribusi pajak yang diberikan setiap bulan untuk (PAD) Kota Bogor. Kalau sudah mendapat izin menjual minol tapi tidak taat bayar pajak, saya sarankan untuk dicabut izin penjualan minolnya,” jelasnya.

Atty juga menyampaikan, untuk mengantisipasi kapoknya para pengusaha ke Kota Bogor karena izin yang ‘abu-abu’, Pemkot Bogor harus memastikan aturan main bagi para calon investor yang hendak berinvestasi di Kota Bogor.

Menurutnya, selama tidak menabrak regulasi dan adanya menambah pendapatan asli daerah (PAD), sebaiknya para investor dilindungi, terlebih mereka dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kota Bogor.

“Harapan saya lebih penting lagi janganlah diulang kejadian yang sama ketika izin sudah keluar, lalu diributkan diakhir, dan yang lebih ekstrim lagi dibekukan,” imbuhnya.

“Jika tidak butuh lagi PAD dari pajak minol dan THM, buat kebijakan yang tegas dan tidak melanggar regulasi diatasnya buat saja larangan penjualan minol di resto, cafe dan seluruh THM,” kata Atty kembali.

Di sisi lain, ditandaskan Atty, wali kota harus konsisten jika izin usaha sudah keluar, harus mendapat kepastian hukum agar investor tidak lari dari Kota Bogor. Begitu pula tegas terhadap investor yang sudah mengantongi izin ketika melanggar aturan.

“Sebaliknya jika investor sudah mendapat izin dan tidak bisa diajak kerja sama dan terbukti melanggar peruntukannya, Pemkot tidak segan-segan melakukan tindakan dan memberikan sanksi,” pungkasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *