Bejat! Tukang Cendol di Rumpin Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Selama 4 Tahun

 

BOGORONLINE.com, RUMPIN – Pedagang es cendol berinisial MW (38) warga Desa Cibodas Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, senin malam (7/2) diciduk Polisi dirumahnya usai setubuhi anak kandungnya sendiri selama 4 tahun lamanya.

Kanit reskrim polsek Rumpin AKP Herman mengatakan, seorang ayah bejat itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendir sejak anaknya berumur 10 tahun.

“Kasus diketahui setelah saudara korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan saudaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan,” kata Herman.

Pengakuan tersangka, kata Herman, perbuatan bejat yang dilakukan ayah kepada putrinya itu dikarenakan paras muka putrinya yang cantik dan mulus.

“Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia menjawab, Cantik, Nafsu, sembari menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik, “jelasnya.

Tak sampai disitu, WM pun mengaku melakukan perbuatan bejat kepada putrinya itu hampir setiap hari untuk memenuhi hasratnya.

Atas perlakuan WM, penyidik akan segera menyerahkan kasus ini ke kejaksaan Negeri kabupaten Bogor.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. M yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anaknya bukan menyetubuhi,”tuturnya. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *