Cibinong – Satreskrim Polres Bogor berhasil meringkus Ade Saputra (30) yang tega membunuh kekasihnya, SN (25) yang ditemukan warga tergeletak dibungkus kantong plastik di Kampung Pisang, Karadenan, kecamatan Cibinong Rabu (9/2) lalu.
“Satreskrim polres Bogor berhasil meringkus pelaku pembunuhan mayat perempuan di Cibinong.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman imanudin saat konferensi pers, Jumat (11/2).
Sebelum dibunuh, sepasang kekasih itu sempat berhubungan badan pada Sabtu (5/2) lalu. Namun, setelah melakukan perbuatan tersebut, Ade meras cemburu lantaran isi smartphone yang kekasihnya miliki dipenuhi dengan chattingan laki-laki lain.
“Karena kecemburuan itu, tersangka kemudian membekap mulut korban dengan bantal dan akhirnya tewas di tempat, di kosan tersangka di Bogor Utara, Kota Bogor,” katanya.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian membuang korban yang bukan istrinya itu di jalan kampung Pisang, Karadenan, Kecamatan Cibinong pada Rabu (9/2) lalu, usai kebingungannya menyembunyikan jejak pembunuhannya.
“Sempat didiamkan beberapa hari di kontrakan, karena pelaku bingung mau dikuburkan dimana. Akhirnya pelaku berniat membuang di sungai. Namun saat di jalan mayat korban jatuh, pelaku tak sanggup mengangkat mayat, akhirnya didiamkan di jalan,” katanya.
Atas perlakuan bejat tersebut, pelaku diganjar dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup
Cibinong – Satreskrim Polres Bogor berhasil meringkus Ade Saputra (30) yang tega membunuh kekasihnya, SN (25) yang ditemukan warga tergeletak dibungkus kantong plastik di Kampung Pisang, Karadenan, kecamatan Cibinong Rabu (9/2) lalu.
“Satreskrim polres Bogor berhasil meringkus pelaku pembunuhan mayat perempuan di Cibinong.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman imanudin saat konferensi pers, Jumat (11/2).
Sebelum dibunuh, sepasang kekasih itu sempat berhubungan badan pada Sabtu (5/2) lalu. Namun, setelah melakukan perbuatan tersebut, Ade meras cemburu lantaran isi smartphone yang kekasihnya miliki dipenuhi dengan chattingan laki-laki lain.
“Karena kecemburuan itu, tersangka kemudian membekap mulut korban dengan bantal dan akhirnya tewas di tempat, di kosan tersangka di Bogor Utara, Kota Bogor,” katanya.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian membuang korban yang bukan istrinya itu di jalan kampung Pisang, Karadenan, Kecamatan Cibinong pada Rabu (9/2) lalu, usai kebingungannya menyembunyikan jejak pembunuhannya.
“Sempat didiamkan beberapa hari di kontrakan, karena pelaku bingung mau dikuburkan dimana. Akhirnya pelaku berniat membuang di sungai. Namun saat di jalan mayat korban jatuh, pelaku tak sanggup mengangkat mayat, akhirnya didiamkan di jalan,” katanya.
Atas perlakuan bejat tersebut, pelaku diganjar dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup





