Cibinong – Komisi III DPRD kabupaten Bogor melakukan evaluasi peraturan bupati (perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang peraturan jam operasional tambang dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (10/3).
Sekertaris komisi III DPRD kabupaten Bogor, Aan Triana al-muharom mengaku, dalam rapat evaluasi tersebut akan merekomendasikan sanksi yang lebih besar terhadap pelanggar jam operasional truk tambang.
“Harus dilakukan kalau misalkan masih membandel. Ini kan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” kata Aan kepada wartawan.
Ia menyebut, rekomendasi sanksi itu akan ia komunikasikan dengan stakeholder yang berkaitan agar mendapatkan efek jera untuk pelanggar.
“Karena kalau tidak ada sanksi ya percuma. Sanksi ini akan kami kordinasi dengan pihak kepolisian apakah nanti kita segel atau apa. Biar efek jera dan berjalan dengan normal,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Satpol-PP dan dishub untuk terus melakukan sosialisasi tentang perbub tersebut.
“Poin yang pasti kita menekankan kepada dishub dan Satpol-PP untuk menggencarkan sosialisasi. Ini terlihat sosialisasi belum maksimal maka kami minta maksimalkan sosialisasi,” katanya.





